Berita  

Mualem Serahkan 5.789 SK PPPK Formasi 2024 Tahap 1

Gubernur Aceh Muzakir Manaf didampingi Sekda Aceh dan Sejumlah Kepala SKPA Menyerahkan SK PPPK secara simbolis pada Apel Pagi Setda Aceh, dihalaman Kantor Gubernur Aceh Banda Aceh,4/8/2025

DONYAPOST, Banda Aceh – Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem menyerahkan 5.789 Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun anggaran 2024 tahap I.

Penyerahan berlangsung secara simbolis di Lapangan Upacara Kantor Gubernur Aceh, Senin (4/8/2025). Dalam sambutannya, Gubernur yang akrab disapa Mualem menegaskan pentingnya peran PPPK sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang melayani publik secara profesional dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

“Proses seleksi ini adalah bentuk nyata komitmen kita dalam memperkuat reformasi birokrasi, dengan menjunjung integritas, profesionalisme, dan kompetensi sebagai fondasi utama,” ujar Mualem.

Ia juga menyampaikan sejumlah pesan penting kepada para PPPK, di antaranya menjaga integritas dan loyalitas, meningkatkan kapasitas diri, adaptif terhadap perubahan, membangun kerja tim yang solid dan kolaboratif, serta mewujudkan pelayanan publik yang humanis dan adil.

“Ini amanah kita bersama. Evaluasi dan introspeksi perlu dilakukan agar kinerja kita semakin baik di masa depan,” tegasnya.

Gubernur juga mengingatkan agar para PPPK menghindari kebiasaan nongkrong di warung kopi saat jam kerja.

“Jangan lebih banyak di warkop daripada di kantor. Apalagi pakai seragam. Bila membuat kesalahan, itu bisa jadi sorotan dan bahan cemoohan publik,” ujar Mualem.

Ia menekankan bahwa tidak ada lagi sekat atau kelompok di antara ASN.

“Kita semua sama. Saatnya bersatu membangun Aceh ke arah yang lebih baik,” tambahnya.

Pemerintah Aceh, lanjut Mualem, berkomitmen memperkuat tata kelola kepegawaian yang transparan dan adil, serta memastikan pengangkatan ini menjawab kebutuhan strategis di sektor-sektor vital pelayanan publik.

Acara ini turut dihadiri oleh Plt Sekda Aceh M. Nasir, para Asisten Sekda, Staf Ahli Gubernur, dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).