DONYAPOST, Banda Aceh – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang dikenal dengan Haji Uma, mengapresiasi keberhasilan Polres Bireuen menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 6.395,15 gram atau sekitar 6,3 kilogram.
Menurutnya, keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan jajaran kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang kian mengkhawatirkan.
“Saya menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Bireuen dan seluruh jajaran, khususnya Satresnarkoba, yang telah menggagalkan peredaran sabu dalam jumlah besar. Ini komitmen nyata Polri dalam melindungi generasi bangsa dari ancaman narkotika,” ujar Haji Uma, Sabtu (28/6/2025).
Ia juga mengapresiasi keterlibatan masyarakat yang berperan aktif dalam memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus dapat dilakukan lebih cepat.
“Kepedulian publik terhadap bahaya narkoba semakin meningkat. Ini sinyal positif bahwa kesadaran kolektif sedang tumbuh. Sinergi polisi dan masyarakat harus terus diperkuat,” katanya.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Bireuen mengamankan seorang terduga pelaku berinisial HB (51) dalam penggerebekan di Desa Paya Barat, Kecamatan Peudada, Rabu (25/6). Dari lokasi, polisi menyita tujuh paket besar sabu dengan berat total 6.395,15 gram.
Dalam pemeriksaan awal, HB mengaku barang tersebut diperoleh dari seorang berinisial YON, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti handphone, sepeda motor, tas, dan dompet.
Haji Uma menegaskan bahwa narkotika adalah ancaman serius bagi masa depan Aceh dan Indonesia, dan pemberantasannya harus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan.
“Langkah cepat dan tegas seperti ini harus terus ditingkatkan. Kita tidak boleh lengah. Saya mendukung penuh upaya Polri, khususnya Polres Bireuen, dalam memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya,” pungkasnya.
Ia berharap keberhasilan ini menjadi momentum memperkuat komitmen semua pihak, termasuk pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, dalam menjaga Aceh dari bahaya narkotika.