DONYAPOST, Banda Aceh — Fenomena masyarakat yang gemar membuang sampah sembarangan terjadi hampir di setiap gampong di Kota Banda Aceh. Hal ini membuat resah politisi Partai Gerindra, Ramza Harli. Ia menyarankan agar instansi terkait menyediakan bak sampah di gampong-gampong.
Untuk itu, Ketua Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh ini meminta Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) menyediakan Tempat Pembuangan Sampah (TPS).
Guna menjaga kelestarian lingkungan, Ramza meminta penetapan lokasi TPS disepakati bersama dengan pemerintah gampong setempat.
“Sebenarnya semua tatacara pengelolaan sampah itu ada qanunnya, yaitu Qanun Nomor 1 Tahun 2017,” ujarnya usai rapat paripurna di ruang Banleg di Gedung DPRK setempat pada Jumat (31/1/2025).
Kata Ketua Partai Gerindra Banda Aceh ini, dalam qanun itu diatur di mana masyarakat harus membuang sampah dan denda bila membuang sampah sembarangan. Untuk itu, dia minta DLHK3 untuk menerapkan qanun ini dan menindak siapapun yang melanggar.
“DLHK3 juga harus menyediakan wadah tempat pembuangan sampah yang penetapan lokasinya harus disepakati bersama dengan pemerintah gampong melalui musyawarah. Hal ini juga diatur dalam qanun,” ujar dia.
“Bila tidak disediakan TPS yang resmi, maka risikonya masyarakat akan membuang sampahnya pada malam hari di tanah kosong dipinggir jalan yang sepi. Besok paginya orang yang lewat semua mengeluh,”
Bila tidak diangkut hingga dua hari, sampah tersebut mengeluarkan bau tak sedap dan akan mengundang berbagai penyakit. “Yang lebih berbahaya lagi ada sampah kimia dan bekas obat-obatan, saya banyak mendapat laporan dari masyarak masalah tersebut,” papar Ramza.
Menurut Ramza, berbagai persoalan ini timbul akibat kurang pedulinya pihak DLHK3 selaku dinas yang mengelola persampahan. Ramza minta DLHK3 rajin berkeliling gampong dan melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang qanun yang telah ditetapkan.
“Untuk ke depan nanti, agar masyarakat lebih paham lagi tentang isi qanun tersebut, insya Allah saya akan mengajak teman-teman Komisi III selaku mitra kerja DLHK3 untuk ikut membantu menyosialisasikan Qanun Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah,” demikian Ramza Harli. [dp]