Berita  

KIP Aceh Pastikan Tahapan Pilkada 2024 Tak Terganggu

Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Agusni AH. Foto: Humas KIP Aceh.

DONYAPOST, Banda Aceh – Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Agusni AH, menanggapi terkait aduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA).

Menurut Agusni, aduan itu merupakan hak hak dalam berdemokrasi bahwa penyelenggara itu juga mesti diawasi oleh publik. Ia menyebut, pengaduan itu bagian daripada partisipasi publik dalam penyelenggaraan Pilkada.

“Sehingga pengaduan ini kami memaknai sebagai kesempatan bagi KIP Aceh juga merehabilitasi nama,” ujar Agusni AH, Rabu, (2/10/2024).

Agusni mengatakan, pihaknya akan menjelaskan dalam pemeriksaaan DKPP ataupun dalam putusan DKPP apakah kemudian dengan teguran keras atau bahkan pemberhentian tetap.

“Tapikan melalui DKPP ini juga kesempatan bagi penyelenggara negara untuk merehabilitasi nama lembaga itu sendiri,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, bahwa KIP Aceh hingga kini belum menerima salinan pengaduannya atau nomor register pengaduan yang dilayangkan kepada DKPP tersebut.

Namun, Agusni memastikan, bahwa komisioner KIP Aceh sebagai penyelenggara Pilkada siap menjelaskan apapun yang menjadi pertanyaan publik dalam proses dan pelaksanaan tahapan Pilkada.

Disisi lain, ia memastikan pengaduan ke DKPP tidak akan menganggu proses tahapan Pilkada 2024 yang tengah berlangsung di Aceh. Dimana tahapan Pilkada sudah masuk ke jadwal kampanye dan tetap berjalan.

“Kami juga belum mendapatkan persis bentuk pengaduan itu seperti apa, sehingga kita nggak bisa mengomentari lebih jauh. Kita juga menjaga prinsip profesionalisme dan etika untuk mengomentari sesuatu yang diadukan oleh pengadu,” pungkasnya.[dp/sa]