Putusan Terbaru MK Tak Berpengaruh dalam Kontestasi Pilkada di Aceh

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Ahmad Mirza Safwandy. Foto: istimewa.

DONYAPOST, Banda Aceh — Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Ahmad Mirza Safwandy mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah tidak berpengaruh terhadap pelaksanaan Pilkada di Aceh.

Menurut Mirza, pelaksanaan Pilkada di Aceh berlaku Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun Aceh Nomor 12 tahun tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Yang diuji di MK itu Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada, sedangkan yang berlaku di Aceh sebagaimana yang dimaksud Pasal 91 ayat (2) UU 11/2006 dan Pasal 22 ayat (1) Qanun 12/2016,” kata Mirza, Rabu (21/8/2024).

Mirza menjelaskan, perolehan suara 15 persen sah dalam pemilihan anggota DPRA/DPRK di daerah yang bersangkutan dalam Pemilu terakhir merupakan persyaratan pengajuan bakal calon oleh partai politik pada Pilkada di Aceh.

Namun, apabila merujuk pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi DPRD tetapi dengan persentase yang telah syaratkan Putusan MK.

“Sehingga partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi DPRD tetapi dengan persentase yang telah syaratkan dalam Amar Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tepatnya dalam pokok permohonan angka 2,” jelas Mirza.

Ia mengungkapkan, ketentuan yang diatur dalam Keputusan KIP Aceh Nomor 17 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024 juga menyerap ketentuan Pasal 91 ayat (2) UUPA dan Pasal 22 ayat (1) Qanun 12/2016.

“BAB II huruf B angka 1 Keputusan KIP Aceh Nomor 17 tahun 2024, terkait dengan Persyaratan Pengajuan Bakal Calon oleh Partai Politik atau Partai Politik Lokal, bahwa 15 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan anggota DPRA/DPRK tidak mensyaratkan kursi di DPRA/DPRK, ketentuan itu diabsorpsi dari Pasal 91 ayat (2) UUPA dan Pasal 22 ayat (1) Qanun 12/2016,” ungkapnya. (*)