Ketua DPRK Sambut Kunker Kapolda Aceh di Mapolresta Banda Aceh

Ketua DPRK Farid Nyak Umar saat menyambut kedatangan Kapolda Aceh ke Polresta Banda Aceh, Selasa (21/5/2024).

DONYAPOST, Banda Aceh — Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar ikut menyambut kunjungan kerja Kapolda Aceh bersama rombongan ke Polresta Banda Aceh, Selasa (21/5/2024). Kapolda disambut Kapolresta Banda Aceh, di Mapolresta setempat.

Kapolda Aceh dalam kunjungan kerja tersebut didampingi Ketua PD Bhayangkari Aceh Ny. Maharani Achmad Kartiko. Selain Ketua DPRK Banda Aceh, ikut menyambut Kapolda Kejaksaan Negeri dari unsur TNI serta beberapa elemen terkait lainnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolda Irjen Achmad Kartiko, mengapresiasi inovasi dan kinerja Polresta Banda Aceh dan jajarannya yang mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat atau public trust dalam hal pelayanan.

Apresiasi juga diberikan atas kinerja Polresta Banda Aceh dan jajaran yang telah memulai pendekatan kepada masyarakat melalui program Jumat Curhat di seputaran venue PON XXI Aceh-Sumut, yang akan dihelat pada September mendatang.

Ia mengatakan, berbagai inovasi yang telah diciptakan Polresta merupakan wujud upaya untuk meningkatkan kepercayaan dan pelayanan, seperti Whatsapp Saleum Rakan Kapolresta Banda Aceh, WA Lativa, dan WA Layanan SP2HP.

Hal lainnya adalah pembentukan Kampung Bebas Narkoba yang saat ini sudah mencapai 21 gampong. “Banyak inovasi untuk menerima laporan atau pengaduan masyarakat yang diciptakan Polresta. Selain itu juga ada pembentukan Kampung Bebas Narkoba. Ini merupakan bagian dari tugas kita dalam melayani masyarakat,” ujarnya.

Kemudian, jenderal bintang dua itu mengajak seluruh personel Polresta Banda Aceh untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Apalagi menurutnya, Banda Aceh merupakan etalase yang menjadi cerminan bagi Aceh.

“Banda Aceh bisa dikatakan etalase gambaran Aceh. Ini dapat dilihat jika ada warga luar yang datang ke Aceh, pastinya akan ke Banda Aceh. Apa yang dilihat, dirasa, dan didengar akan menjadi gambaran keseluruhan Aceh, sehingga diharapkan seluruh personel benar-benar paham tugas pokok dan fungsinya sebagai anggota Polri,” tutur Achmad Kartiko.

Dalam arahannya di hadapan personel, ia juga menyampaikan, berdasarkan Undang-undang nomor 2 tahun 2002, Polri adalah alat negara sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat dengan pemeliharaan kamtibmas serta penegakan hukum.

Oleh karena itu, ia meminta personel baik yang menggunakan seragam maupun tidak harus hadir di tengah masyarakat, karena personel Polri memiliki kewenangan, di mana wajib memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat.

“Jadi, dengan tugas pokok yang diberikan oleh negara, maka setiap anggota Polri di manapun bertugas harus memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas masing-masing,” ujarnya.

Kartiko juga meminta Kapolresta mendatakan bhabinkamtibmas dan personel lainnya yang berprestasi untuk diberikan reward sebagai wujud penghargaan atas dedikasinya dalam melayani masyarakat.