Anggota DPRK Banda Aceh Berharap DPR RI Segera Sahkan RUU PPRT

Anggota DPRK Banda Aceh H Ilmiza

DONYAPOST, Banda Aceh — Anggota DPRK Banda Aceh, H. llmiza Sa’aduddin Djamal MBA, mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) dan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) perlu segera disahkan sebagai payung hukum. Karena, tidak adanya UU yang melindungi hak PRT membuat para PRT bisa diperlakukan semena-mena.

“RUU PPRT sudah selesai di bahas di Banleg DRP RI dan saat ini sedang di meja Pimpinan DPR. RUU ini perlu segera disahkan terutama terkait dengan perlindungan PRT.” katanya, Rabu (1/5/2024).

Ia mengutarakan itu untuk menjawab pertanyaan pekerje media sehubungan Peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2024. “Kita berharap agar dalam pembahasan tingkat selanjutnya nanti tetap mengedepankan kearifan lokal serta hubungan kekerabatan yang sangat dianut oleh masyarakat Indonesia,” kata H llmiza.

Anggota dewan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRK Banda Aceh, mengharapkan, RUU ini dapat menjadi bagian dari kesepakatan dan kesepakatan perlindungan PPRT dengan tetap mengedepankan kearifan lokal.

Menurut Ilmiza yang juga terpilih sebagai Anggota DPRA Dapil I pada Pemilu Legislatif baru-baru ini, PRT Banda Aceh sudah berjalan dengan baik. Apabila RUU ini disahkan, tambahnya, maka harus ada qanun yang mengatur perlindungan PPRT.

Sedangkan standar gaji, politisi PPP ini berharap majikan bisa menyesuaikan dengan UMR yang berlaku di Banda Aceh.

Untuk mendapatkan perlindungan hak-hak pekerja supaya pemberi kerja memasukkan para PPRT menjadi anggota BPJS baik BPJS kesehatan ataupun Ketenagakerjaan, yg ini menjadi tanggungjawab pemberi kerja,tutupnya. [adv]