DONYAPOST, Banda Aceh — Asosiasi Media Siber Aceh (AMSA) mengecam keras tindak penganiayaan terhadap Kausar, wartawan media online krusial.com, di Aceh Selatan. Penegak hukum diminta mengusut tuntas kasus tersebut.
Ketua Asosiasi Media Siber Aceh (AMSA) Syarbaini Oesman kepada donyapost, Selasa (9/1/2024) mengatakan, apa pun alasannya, aksi main hakim sendiri tidak dibenarkan terhadap siapapun. Apalagi teradap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.
Pimpinan organisasi perusahaan pers itu mengingatkan semua pihak, bahwa pers bekerja untuk kepentingan publik, kepentingan semua, dan membela kebenaran. “Karena itu, jangan ada yang merasa paling berhak menghukum pers yang menjalankan tugas mulia membela kepentingan publik,” ujarnya.
Dia menegaskan, bahwa tindak penganiayaan terhadap wartawan adalah perilaku tak bermoral, primitif, dan sama sekali tidak bisa dibenarkan. “Wartawan dalam melaksanakan tugas dilindungi undang-undang. Pers itu bekerja untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, percobaaan pembunuhan terhadap wartawan sama saja menghambat pers memperjuangkan kepentingan publik,” kata dia.
Syarbain menambahkan, pers tidak boleh dibungkam karena perjuangan mereka adalah demi menyuarakan kebenaran. Karena itu, pembungkaman terhadap pers seperti upaya pembunuhan yang dilakukan oleh oknum perangkat desa di Aceh Selatan merupakan tindakan yang melanggar Undang-undang.
Menurutnya, kebebasan pers adalah salah satu pilar utama dalam demokrasi yang harus dijaga dan dilindungi bersama oleh semua pihak. “Setiap upaya untuk membungkam wartawan atau menghalangi mereka dalam menjalankan tugas jurnalistik adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan berpendapat,” ujarnya.
Karena itu, putra Barsela ini meminta pihak berwajib segera melakukan penyelidikan mendalam terkait insiden tersebut. “Hukum harus ditegakkan secara adil dan tegas agar dapat memberikan efek jera kepada siapa pun yang berusaha menghalangi tugas wartawan,” tegasnya.
AMSA mendesak seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah dan kepolisian, untuk bekerja sama dalam mengamankan kebebasan pers dan melindungi wartawan dalam menjalankan tugas mereka untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Kutuk tindak kejahatan terhadap wartawan
Pemberitaan sejumlah media pers menyebutkan, peristiwa penganiayaan terhadap wartawan terjadi pada Jumat 5 Januari 2024 pukul 21.45 WIB di Gampong Kota Fajar, Kecamatan Kluet Utara, Aceh Selatan.
Pelaku penganiayaan tersebut adalah seorang pemuda berinisial AD, perangkat Gampong Simpang Empat, Kecamatan Kluet Utara, Aceh Selatan.
Menurut Kausar, pelaku menabrak kendaraannya dari arah belakang saat wartawan ini sedang mengendarai sepeda motor. Pelaku juga mengantukkan kepalanya ke kening Kausar hingga kepala kuli tinta ini membengkak.
Kausar menduga penganiayaan tersebut terkait dengan pemberitaan di media tempat dia bekerja dengan judul “Proyek ‘Siluman’ Drainase di Kotafajar Amburadul” yang tayang pada Kamis 4 Januari 2024 lalu.
Kausar telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Aceh Selatan dengan surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/2/I/2024/SKPT/POLRES ACEH SELATAN. []