Berita  

KPI Aceh Yakin Raqan Penyiaran Penting untuk Membangun Ekosistem Penyiaran

DONYAPOST, Banda Aceh – Berkaitan dengan Rancangan Qanun (Raqan) Penyiaran yang sedang digodok Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh menyampaikan dukungan penuh terhadap Raqan ini dan berharap segera menjadi Qanun. Sebab, hal ini nantinya dianggap sangat penting untuk membangun dan memberdayakan ekosistem penyiaran di Aceh.

Pendapat ini disampaikan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh, Faisal Ilyas melalui siaran pers, Kamis (9/11/2023). Menurut Faisal Ilyas, Raqan Penyiaran Aceh ini yang mulai dibahas DPRA dalam Rapat Dengar Pendapat Umum pada Kamis.

“KPI Aceh mendukung ekosistem penyiaran dalam Raqan penyiaran Aceh yang dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum hari ini. Ekosistem penyiaran yang kita maksudkan ini berupa penguatan SDM atau sertifikasi profesi, kolaborasi dengan pemerintah yang punya konten/ karya sehingga bisa didistribusikan melalui lembaga penyiaran televisi, apresiasi kepada lembaga penyiaran yang telah berbuat banyak untuk mengkampanyekan informasi tentang pembangunan Aceh ataupun informasi yang yang bersifat edukatif,”  kata Faisal Ilyas.

Faisal Ilyas juga menyatakan, KPI Aceh mendorong adanya keberpihakan belanja iklan pemerintah Aceh untuk untuk dibelanjakan melalui lembaga penyiaran televisi dan radio bagi kami ini penting untuk keberlangsungan industri penyiaran dan upaya distribusi ekonomi kepada pelaku penyiaran di Aceh.

“KPI Aceh mendorong pemerintah Aceh untuk belanja iklan pemerintah Aceh dibelanjakan melalui lembaga penyiaran yakni televisi dan radio. KPI Aceh mencoba memastikan adanya pasal di Qanun Penyiaran Aceh terkait perlu adanya dukungan pemerintah melalui belanja iklannya kepada lembaga penyiaran,” ujar Faisal.

KPI Aceh, kata Faisal, juga meminta agar dalam Raqan Penyiaran mencantumkan pasal pendanaan dengan presentase tertentu. “Misalnya tiga persen dari APBA, ini untuk memastikan kehadiran negara membela industri penyiaran di Aceh,” tambahnya lagi.

Komisioner KPI Aceh lainnya bidang pengawasan isi siaran, Teuku Zulkhairi juga mendukung Raqan Penyiaran Aceh ini karena memuat pasal berkaitan dengan Penyiaran Internet yang diselenggarakan baik oleh individual ataupun lembaga.

Zulkhairi mengharapkan agar Raqan ini segera berproses hingga ke rapat pengesahan di paripurna karena fakta bahwa penyiara internet/media sosial dewasa ini semakin tidak terkontrol.

“Banyak sekali konten-konten orang teumeunak di tik tok, fitnah dan caci maki yang semua ini membuat kita menjauh dari citarasa peradaban Aceh yang Islami dan penuh kesantunan. Padahal kita telah dididik oleh para endatu kita untuk menjaga tutur kita dan keadaban dimana saja. Tapi semua itu semakin tidak terkontrol akhir-akhir ini,”  ujar dia.

Teuku Zulkhairi juga mengatakan, fakta bahwa konten-konten di media sosial yang menjauh dari nilai-nilai peradaban Aceh ini adalah masalah kita bersama sebagai bangsa.

Oleh sebab itu, tambah Zulkhairi, kehadiran Qanun Penyiaran Aceh nantinya yang juga mengatur soal penyiaran internet adalah suatu kebutuhan yang mendesak.

“Kita harus menjaga Aceh sebagaimana para endatu kita dahulu telah menjaganya, sebagaimana orang tua kita telah bersusah payah mendidik kita semua sebagai generasi bangsa. Tidak mungkin kita biarkan ruang-ruang di media sosial kosong atau jauh dari nilai-nilai keAcehan dan keIslaman,” ujar Zulkhairi.

Ahyar selaku Koorbid Pengawasan Isi Siaran KPI Aceh juga menambahkan, kehadiran Qanun Penyiaran Aceh nantinya bukanlah menjadi malapetakan bagi industri penyiaran di Aceh, melainkan sebagai solusi yang akan menjawab segala permasalahan yang ada.

Sebagaimana kita ketahui bahwa ada kewajiban sepuluh persen konten lokal atau program siaran Aceh dari total jam siaran televisi berjaringan di Aceh yang belum mampu dipenuhi oleh rekan-rekan lembaga penyiaran di Aceh, sehingga kehadiran Qanun ini nantinya akan membantu menjembatani kebutuhan program siaran lokal bagi lembaga penyiaran televisi berjaringan tersebut dengan mendapatkan kebebasan akses terhadap konten yang di produksi pemerintah dan Lembaga Film di Aceh.

Dari KPI Aceh, pelaksanaan RDPU Raqan Penyiaran di DPR Aceh pada Kamis pagi hingga siang dihadiri ketujuh Komisioner KPI Aceh yaitu Faisal Ilyas selaku ketua, Acik Nova selaku wakil dan komisioner lainnya seperti Ahyar, Teuku Zulkhairi, Putri Novriza, Masriadi Sambo dan Faisal.

RDPU Raqan Penyiaran ini sendiri dihadiri oleh banyak lembaga penyiaran TV dan Radio di Aceh, unsur pemerintah dan stakeholder terkait lainnya.