“Terima kasih kepada korban dan keluarga korban atas kesabaran dan kebesaran hati menunggu panjangnya proses ini. Saya yakin, dengan nilai yang tulus tak akan ada proses yang sia-sia. Semoga awal dari proses yang baik ini menjadi pembuka jalan bagi upaya-upaya untuk menyembuhkan luka-luka yang ada,” kata Presiden.“Semoga dengan dimulainya kegiatan ini menjadi awal bagi terbangunnya kehidupan yang adil, damai dan sejahtera di atas pondasi perlindungan dan penghormatan pada hak-hak asasi manusia dan kemanusiaan. Apa yang dilakukan hari ini adalah upaya Pemerintah untuk memenuhi hak korban pelanggaran HAM Berat,” imbuh Jokowi.Pada kesempatan tersebut, Presiden Jokowi juga menyerahkan bantuan pemulihan peristiwa pelanggaran HAM Berat, yang secara secara simbolis diterima oleh delapan orang korban dan ahli waris dan sempat berdialog dengan beberapa korban dan ahli waris.Presiden Jokowi mengungkapkan, upaya memulihkan luka bangsa akibat pelanggaran HAM Berat di masa lalu yang telah meninggalkan beban berat bagi korban dan keluarga korban, harus segera dipulihkan.
“Awal Januari 2023 lalu saya telah memutuskan bahwa pemerintah menempuh penyelesaian non-yudisial, yang fokus pada pemulihan hak-hak korban tanpa menegasikan mekanisme yudisial,” kata Jokowi.
Presiden mengaku sangat bersyukur karena telah mulai merealisasikan pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM Berat di 12 peristiwa. Presiden optimis, upaya ini akan menjadi komitmen bersama untuk melakukan upaya pencegahan, agar hal serupa tidak akan pernah terulang di masa mendatang.
“Saya mendapatkan laporan dari Menkopolhukam, korban dan keluarga korban di Aceh mulai mendapatkan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan kerja, jaminan hak untuk kesehatan, jaminan keluarga harapan, dan perbaikan tempat tinggal, serta pembangunan fasilitas lainnya,” ujar Presiden.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, dalam laporannya menjelaskan perjalanan panjang upaya pemenuhan hak korban pelanggaran HAM Berat di Indonesia, yang dimulai sejak diterbitkannya TAP MPR Nomor 17 1998, Undang-undang Nomor 9 tahun 1999 dan UU Nomor 26 tahun 2000.
“Undang-undang mengamanatkan agar kasus pelanggaran HAM Berat masa lalu diselidiki dan diputuskan oleh Komnas HAM untuk selanjutnya diselesaikan,” ujar Mahfud MD.
Dalam laporannya, Menkopolhukam juga mengungkapkan tiga alasan dipilihnya Aceh sebagai lokasi Peluncuran Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat di Indonesia.
“Pertama, kontribusi penting dan bersejarah rakyat Aceh terhadap kemerdekaan RI. Kedua, penghormatan negara terhadap bencana gempa dan tsunami, dan yang ketiga respect Pemerintah yang begitu tinggi terhadap proses perdamaian yang berlangsung di Aceh,” ujar Mahfud MD.
Menkopolhukam menambahkan, ketiga hal tersebut memiliki dimensi kemanusiaan yang kuat dan relevan terhadap upaya pemenuhan dan pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM Berat.
Tak hanya Menkopolhukam, sejumlah menteri juga mendampingi Presiden pada kunjungan kerjanya ke Aceh hari ini, yaitu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yassonna Laolly, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Tenten Masduki.
Selanjutnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Sekretariat Negara Praktikno, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, Kepala Staf Presiden Moeldoko. Selain itu, Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki dan unsur Forkopimda Aceh lainnya juga turut mendampingi Presiden Jokowi di Pidie.
Kegiatan ini juga diikuti oleh peserta dari provinsi lain via konferensi video, yaitu dari Palu, Jakarta, Lampung, Lampung Barat, Wamena, Wasior serta Semarang. []