Berita  

Komisi I DPRK Banda Aceh Tetapkan 5 Anggota KIP, Dua Muka Lama

DONYANEWS, Banda Aceh — Komisi I DPRK Banda Aceh menetapkan 5 orang anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) periode 2023-2028 pada Rabu, (14/6/2023) di Gedung DPRK Banda Aceh.

Keputusan terhadap anggota KIP yang terpilih sebanyak 5 orang dan 5 orang cadangan disepakati dalam rapat pleno Komisi 1 DPRK Banda Aceh yang digelar langsung pada malam harinya setelah selesai dilaksanakan fit and proper test.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi 1, Ramza Harli dan dihadiri oleh semua anggota Komisi seperti Royes Ruslan, Daniel Abdul Wahab, Ilmiza S. Djamal, Tati Meutia, Iskandar Mahmud dan Aulia Afrizal.

Adapun 5 anggota KIP yang terpilih berdasarkan keputusan rapat pleno yaitu, Yusri Razali, Hasbullah, Saiful Haris, Rahmad Hidayat dan Muhammad Zar.

Selanjutnya 5 orang cadangan yaitu Nurrahmi, Khalid Al Makmun, Yusrizal, Ratna Juwita dan Sandra Parulian.

Diantara 5 nama yang telah ditetapkan, terdapat dua orang incumbent yaitu Hasbullah dan Yusri Razali.

Sebelum menetapkan 5 orang anggota KIP terpilih, Komisi 1 melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.

Fit and proper test digelar secara maraton sekitar 8 jam, sejak pukul 10.00 WIB dan berakhir hingga pukul 18.00 WIB.

Fit and proper test dikoordinir oleh Ketua Komisi 1, Ramza Harli dan dihadiri oleh semua anggota komisi Royes Ruslan, Daniel Abdul Wahab, Ilmiza S Djamal, Tati Meutia, Iskandar Mahmud dan Aulia Afrizal.

Kepada masing-masing anggota komisi diberikan kesempatan secara bergiliran untuk menguji para peserta satu persatu.

Ketua Komisi 1 DPRK Banda Aceh, Ramza Harli mengatakan, bahwa nama-nama yang telah dinyatakan lulus, selanjutnya akan ditetapkan melalui Keputusan DPRK.

Keputusan tersebut, selanjutnya akan disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRK.

“Kemudian kami akan mengusulkan nama-nama tersebut kepada KPU RI untuk ditetapkan melalui SK KPU RI. Selanjutnya KPU RI menyampaikan nama-nama yang sudah ditetapkan tersebut kepada Pj. Walikota untuk selanjutnya dilantik/diresmikan”, ungkapnya.

“Sesuai dengan Qanun Nomor 6 tahun 2018, paling lama lima hari kerja setelah SK dari KPU RI diterima, Pj Walikota meresmikan/melantik anggota KIP tersebut. Apabila dalam waktu 30 hari kalender Walikota belum juga melantik, maka Anggota KIP tersebut dapat dilantik oleh gubernur,” demikian Ramza Harli. (Serambi Indonesia)