Berita  

Dewan Desak Pemko Banda Aceh Segera Gelar Pilchiksung Serentak

Musriadi

DONYANEWS, Banda Aceh — Anggota DPRK Banda Aceh, Dr Musriadi M.Pd mendorong Pemko Banda Aceh agar segera menggelar Pemilihan Keuchik Secara Langsung (Pilchiksung) serentak.

Musriadi menyebutkan, saat ini ada 31 Gampong yang tersebar di sembilan kecamatan di Kota Banda Aceh akan menggelar pemilihan keuchik serentak tahap kedua.

“Seharusnya tahapan tahapan dan jadwal pemilihan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan dan persiapan lainnya sudah di mulai bulan ini, tapi sampai sekarang belum ada dan menjadi tanda tandanya,” kata Musriadi, Sabtu (10/6/2023).

Politisi Muda PAN ini mengatakan, sesuai surat edaran Kemendagri bernomor 100.3.5.5/244/SJ tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, dimana Pilkades serentak diperbolehkan dilaksanakan sebelum tanggal 01 November Tahun 2023.

“Kita mendesak Pj Wali kota segera mensahkan Peraturan Wali kota terbaru yang disusun untuk memberikan kepastian beberapa tahapan dan persiapannya, seperti dibutuhkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) sebagai pedoman bagi para panitia dan calon keuchik,” katanya.

Musriadi mengatakan, dalam surat tersebut juga dijelaskandengan tegas bahwa, moratorium pilchiksung dilakukan jika pemilihannya setelah November 2023. Jika pelaksanaan pilchiksung ditunda tahun ini, masa penjabat keuchik gampong akan diperpanjang. Padahal, kewenangan Pj sangat terbatas dalam melaksanakan pembangunan dan mengambil keputusan.

“Kita berharap pemilihan keuchik serentak tetap dilaksanakan, jangan dilakukan moratorium, hal itu sesusi yang tertuang dalam Surat Menteri Dalam Negeri tersebut,” ujarnya.

Musriadi juga menyampaikan, pemilihan keuchik secara langsung (pilchiksung) serentak tahap pertama sudah dilaksanakan di Kota Banda Aceh tahun 2021 sebanyak 25 gampong dan secara teknis diatur dalam peraturan wali kota Nomor 58 Tahun 2021 tentang petunjuk tehnis pemilihan keuchik serentak dalam wilayah kota Banda Aceh yang merupakan turunan dari Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemilihan Keuchik Serentak.

“Tidak ada alasan tahapan pemilihan keuchik serentak belum dimulai, karena dalam Qanun Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemilihan Keuchik Serentak pasal 6 ayat 1 disebutkan biaya penyelenggaraan pemilihan Keuchik serentak atau bergelombang bersumber dari APBK dan APBG,” pungkasnya.