Ninik Rahayu : pendataan pers merupakan stempel pasif dan mandiri. Artinya, perusahaan pers berinisiatif mengajukan diri untuk diverifikasi atau didata oleh Dewan Pers sesuai aturan yang ada.
KABAR tentang perlu atau tidaknya perusahaan media mendaftar ke Dewan Pers menjadi sorotan dan perbincangan hangat di ranah publik belakangan ini.
Menanggapi situasi tersebut, Dewan Pers menerbitkan siaran pers nomor 07/SP/DP/II/2023 tertanggal 27 Februari 2023.
Dalam keterangan resminya, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyebut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada waktu lahir tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers.
“Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers,” jelasnya, Senin (27/2/2023).
Ninik menegaskan, setiap perusahaan pers sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, dapat disebut sebagai perusahaan pers meski belum terdata di Dewan Pers.
Hal tersebut ujarnya tertuang dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Sedangkan Pasal 15 ayat 2 (huruf g) Undang-Undang Pers menyebut tugas Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers.
Namun Ninik menekankan bahwa pendataan perusahaan pers oleh Dewan Pers tidak sama dengan pendaftaran.
Ninik menjelaskan bahwa pendataan pers merupakan stempel pasif dan mandiri.
Artinya, perusahaan pers berinisiatif mengajukan diri untuk diverifikasi atau didata oleh Dewan Pers sesuai aturan yang ada.
“Nah, ketentuan mengenai pendataan perusahaan pers ini tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers.” tutur Ninik.
Kendati demikian, Ninik menegaskan bahwa Dewan Pers tidak dapat memaksa perusahaan pers untuk didata atau ikut verifikasi media.
Menurutnya, pendataan perusahaan pers bertujuan untuk mengembangkan kemerdekaan pers serta meningkatkan kehidupan pers nasional.
Selain itu, juga untuk mewujudkan perusahan pers yang kredibel, profesional, sehat, mandiri, dan independen.
Serta mewujudkan perlindungan pada perusahaan pers dan menginventarisasi perusahaan pers secara kuantitatif dan kualitatif.
Kemudian Ninik menyebutkan perusahaan pers yang tidak bekerja secara profesional ditandai dengan tidak memenuhi kewajiban untuk kesejahteraan wartawan.
Lalu kata Ninik juga tidak memberikan penghasilan yang layak, atau malah memerintahkan wartawan mencari tambahan penghasilan/iklan.
Situasi tersebut tentu tidak mendukung wartawan untuk bisa menjalankan tugas secara profesional dan menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas.
Sebab, penghasilan wartawan tergantung seberapa besar dia meraih iklan atau tambahan penghasilan.
Berikut lima poin pernyataan sikap Dewan Pers melalui siaran pers nomor 07/SP/DP/II/2023:
1. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang saat itu lahir di era reformasi tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers.
Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers.
Setiap perusahaan pers sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, secara legal formal berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dapat disebut sebagai perusahaan pers, sekalipun belum terdata di Dewan Pers.
2. Sesuai pasal 15 ayat 2 (huruf g) UU Pers, tugas Dewan Pers antara lain mendata perusahaan pers.
Pendataan perusahaan oleh Dewan Pers tidak bisa disamakan dengan pendaftaran dan keduanya sangatlah berbeda.
Pelaksanaan tugas mendata perusahaan pers, sebagaimana pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang dimandatkan oleh UU Pers, ditujukan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.
3. Pendataan perusahaan pers merupakan stelsel pasif dan mandiri.
Artinya, perusahaan pers yang berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi (didata) oleh Dewan Pers sesuai aturan yang ada.
Ketentuan tentang pendataan perusahaan pers ini tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers.
Dewan Pers tidak dapat memaksa perusahaan pers untuk didata atau ikut verifikasi media.
4. Pendataan perusahaan pers bertujuan untuk mewujudkan perusahaan pers yang kredibel dan profesional, mewujudkan perusahaan pers yang sehat, mandiri, dan independen, mewujudkan perlindungan pada perusahaan pers, dan menginventarisasi perusahaan pers secara kuantitatif dan kualitatif.
5. Pendataan perusahaan pers dilakukan untuk memastikan, bahwa perusahaan pers sungguh-sungguh menjalankan kewajibannya sebagai salah satu unsur yang menopang tegaknya kemerdekaan pers.
Perusahaan pers yang tidak bekerja secara profesional, antara lain ditandai dengan tidak memenuhi kewajiban untuk kesejahteraan wartawan, tidak memberikan penghasilan yang layak, atau malah memerintahkan wartawan mencari tambahan penghasilan/iklan.
Hal ini pada akhirnya membuat wartawan tergantung seberapa besar ia meraih iklan atau tambahan penghasilan.
Situasi ini tentu tidak mendukung THNwartawan untuk menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas.
Dari berbagai sumber