DONYAPOST, Banda Aceh — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh mendesak Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah untuk melakukan evaluasi terhadap beberapa SKPA yang dianggap berkinerja buruk.
Hal ini disampaikan anggota DPR Aceh, Irfanusir dalam sidang paripurna dengan agenda pendapat Badan Anggaran DPR Aceh terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2023.
Sidang ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Aceh, Teuku Raja Keumangan di Aula Serbaguna DPR Aceh di Banda Aceh, Senin (15/7/2024). Turut didampingi Ketua DPR Aceh, Zulfadli alias Abang Samalanga.
Turut hadir Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, Asisten I Setda Aceh, Iskandar, sejumlah Kepala SKPA dan unsur Furkopimda.
“Meminta kepada saudara Pj Gubernur Aceh untuk melakukan evaluasi terhadap beberapa Kepala SKPA dan Pejabat Eselon III dan Pejabat Eselon IV yang berkinerja buruk,” ujar Irfanusir.
Politisi PAN ini merincikan, adapun beberapa Kepala SKPA yang dimaksud antara lain, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Aceh beserta jajaran. Kemudian Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh, Inspektur Aceh, Kepala Dinas Peternakan Aceh, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh dan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh.
Selanjutnya, DPR Aceh juga meminta Pj Gubernur Aceh untuk menevaluasi Direktur, Wakil Direktur, pejabat eselon III dan IV Rumah Sakiit Umum Daerah (RSUD) Zainoel Abidin Banda Aceh.
Kemudian Kepala Bidang GTK (Kabid GTK) dan Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) seluruh Aceh pada Dinas Pendidikan Aceh. Terakhir, pejabat eselon III dan IV pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh. []