Berita  

Ini Sederet Tugas Besar Pj Gubernur Aceh dari Mendagri

Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah

DONYAPOST, Banda Aceh — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian atas nama Presiden RI secara resmi telah melantik Bustami Hamzah sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh.  Ia menggantikan Achmad Marzuki.

“Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai tanggung jawab yang diberikan,” kata Tito Karnavian, di Jakarta, Rabu (13/3/2024)

Prosesi pelantikan tersebut berlangsung di aula Kemendagri RI, turut dihadiri pimpinan DPR Aceh, Ketua Partai Aceh Muzakir Manaf dan sejumlah tokoh dan politisi Aceh lainnya.

Baca juga: Mendagri tunjuk Sekda Bustami jadi Pj Gubernur Aceh gantikan Marzuki

Tito menyampaikan, Pj Gubernur memiliki kewenangan yang hampir sama dengan Gubernur definitif, kecuali dalam empat hal, diantaranya tidak boleh melakukan mutasi jabatan di lingkungannya tanpa izin Mendagri.

“Selain itu, Pj Gubernur Aceh juga tidak boleh membuat kebijakan strategis seperti pemekaran daerah tanpa izin Mendagri,” ujarnya.

Tito berharap, Bustami dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya untuk kemajuan Aceh. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.

Kemudian, Pj Gubernur harus merealisasikan PON Aceh-Sumut pada September 2024 nanti, dan untuk event tersebut Pemerintah Pusat baik Kemenpora, Kemendagri, Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan dan lainnya bakal membantu.

“Karena penyelenggaraan PON Aceh bukan hanya sekedar pelaksanaan program. Namun harus membawa kebanggaan dan kehormatan bagi Aceh,” katanya.

Tak hanya itu, Tito juga meminta Pj Gubernur Aceh untuk mempersiapkan Pilkada serentak di Aceh, dan segera  mengecek naskah perjanjian hibah daerah atau NPHD dari pemerintah kabupaten/kota kepada KIP, Bawaslu dan pengamanan.

“Sebetulnya sudah ada instruksi saya untuk alokasikan 40 persen dana NPHD ditransfer kepada penyelenggara, pengawas dan pengamanan Pilkada dari anggaran 2023, sehingga pada 2024 tinggal dialokasikan 60 persen lagi,” tutup Tito Karnavian.