DONYAPOST, Banda Aceh — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) RI, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, berkomitmen meneruskan aspirasi Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, terkait penyelesaian persoalan Bendera Aceh kepada Presiden Republik Indonesia.
Komitmen tersebut disampaikan Yusril seusai melakukan pertemuan silaturahmi dengan Wali Nanggroe dalam jamuan makan malam di Meuligoe Wali Nanggroe, Rabu (4/11/2026) malam. Pertemuan itu turut membahas penguatan kekhususan Aceh dan keberlanjutan perdamaian.
“Kami berdiskusi panjang lebar. Ada hal-hal yang disampaikan oleh Wali Nanggroe kepada saya, yang harus saya sampaikan kepada Presiden, terutama terkait bendera Aceh khususnya,” ujar Yusril.
Kepala Bagian Kerja Sama dan Humas Lembaga Wali Nanggroe Aceh, Zulfikar Idris, mengatakan Wali Nanggroe menyambut baik kunjungan tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat komunikasi konstruktif antara pemerintah pusat dan lembaga-lembaga kekhususan Aceh.
Dalam pertemuan itu, Wali Nanggroe menegaskan pentingnya menjaga perdamaian Aceh yang telah berlangsung lebih dari dua dasawarsa. Upaya tersebut, menurutnya, harus ditopang penghormatan terhadap kesepakatan damai, kepastian hukum, serta hubungan yang saling menghormati antara Aceh dan pemerintah pusat.
“Yang kami harapkan bukan perlakuan istimewa di luar hukum, melainkan kepastian pelaksanaan kekhususan Aceh yang telah disepakati dalam perdamaian dan diakui dalam peraturan perundang-undangan Republik Indonesia,” kata Wali Nanggroe.
Penyelesaian Isu Bendera Aceh
Persoalan Bendera Aceh menjadi salah satu pokok pembahasan dalam pertemuan tersebut. Pengaturannya telah dituangkan dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
Lembaga Wali Nanggroe memandang persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui dialog dan mekanisme hukum yang tepat, dengan mempertimbangkan kekhususan Aceh, ketentuan perundang-undangan nasional, serta semangat perdamaian.
Selain itu, pertemuan juga menekankan pentingnya pelaksanaan kekhususan Aceh secara konsisten sesuai Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Kedua landasan tersebut menjadi pijakan penyelenggaraan pemerintahan Aceh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Wali Nanggroe berharap komunikasi dan dialog kelembagaan dengan pemerintah pusat terus diperkuat sehingga menghasilkan langkah-langkah konstruktif bagi kepentingan masyarakat Aceh.
Ucapan Selamat atas Gelar Doktor Kehormatan
Pada kesempatan yang sama, Wali Nanggroe juga menyampaikan ucapan selamat kepada Yusril atas rencana penganugerahan gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) oleh Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi pemikirannya di bidang hukum, ketatanegaraan, dan kehidupan berbangsa.
Yusril menyampaikan terima kasih kepada Wali Nanggroe atas sambutan dan kesempatan untuk bersilaturahmi sekaligus bertukar pandangan mengenai sejumlah persoalan strategis Aceh.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, S.E., beserta jajaran; Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Zulfadli; anggota Majelis Tuha Peut Wali Nanggroe Prof. Dr. Syahrizal Abbas; Staf Khusus Wali Nanggroe Bidang Diplomasi dan Kerja Sama Internasional Dr. Mohammad Raviq; serta istri dan anggota delegasi Menko Yusril Ihza Mahendra. []






