Yusril Dapat Gelar Doktor Kehormatan dari UIN Ar-Raniry

DONYAPOST, Banda Aceh – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, menerima gelar Doktor Honoris Causa (Dr. H.C.) bidang Keahlian Hukum Islam (Fiqh) dari Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Kamis (5/11/2026).

Penganugerahan tersebut menjadi agenda utama Rapat Senat Terbuka Milad ke-63 UIN Ar-Raniry di Auditorium Prof. Ali Hasjmy. Penghargaan akademik itu diberikan atas kontribusi dan pemikiran Yusril dalam pengembangan hukum, khususnya mengenai transformasi prinsip-prinsip syariah ke dalam sistem hukum nasional.

Momentum akademik tersebut juga mendapat perhatian Pemerintah Aceh. Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, S.E. (Dek Fadh), secara khusus berharap pengalaman dan pemikiran Yusril dapat berkontribusi dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang tengah berjalan.

Fadhlullah menilai, keluasan keilmuan serta pengalaman Yusril di bidang akademik, pemerintahan, dan ketatanegaraan menjadi modal penting untuk memberikan perspektif hukum dalam memperkuat pelaksanaan kekhususan dan keistimewaan Aceh.

“Kami sangat mengharapkan perhatian, pemikiran, dan kontribusi Bapak Prof. Yusril. Dengan pengalaman dan keluasan keilmuan yang beliau miliki, kami berharap proses revisi UUPA dapat menghasilkan pengaturan yang semakin memperkuat kewenangan Aceh, memberikan kepastian hukum, serta mendukung kesejahteraan masyarakat,” ujar Fadhlullah.

Ia menegaskan, revisi UUPA harus mampu menjawab kebutuhan pembangunan Aceh dan memperkuat kewenangan daerah, tanpa mengabaikan semangat mempererat hubungan dengan pemerintah pusat serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Menurutnya, penganugerahan gelar doktor kehormatan kepada Yusril merupakan pengakuan akademik atas perjalanan intelektual, keluasan pemikiran, serta pengabdiannya dalam bidang hukum, ketatanegaraan, dan kehidupan berbangsa.

Sementara itu, dalam orasi ilmiah bertajuk Transformasi Syariah ke dalam Hukum Nasional dan Qanun Aceh, Yusril menguraikan pentingnya proses transformasi nilai dan norma hukum Islam ke dalam sistem hukum nasional melalui mekanisme legislasi dan kelembagaan negara.

Ia menjelaskan, syariah, fikih, dan hukum positif memiliki karakteristik berbeda, tetapi saling berkaitan dalam pembentukan hukum. Syariah merupakan sumber nilai dan norma, fikih adalah hasil pemikiran ulama dalam memahami ketentuan syariah, sedangkan hukum positif merupakan aturan yang ditetapkan negara melalui mekanisme legislasi formal.

Yusril juga memaparkan perjalanan historis hukum Islam di Indonesia, mulai dari tradisi kesultanan, dinamika perumusan konstitusi, hingga pembentukan berbagai regulasi nasional yang mengakomodasi prinsip-prinsip hukum Islam.

Dalam konteks pembaruan hukum, ia menyoroti perlunya harmonisasi qanun Aceh dengan hukum nasional, penguatan pendekatan restorative justice berbasis maqasid al-syariah, serta kesiapan sistem hukum menghadapi perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Proses akademik penganugerahan gelar tersebut melibatkan Prof. Dr. H. Nazaruddin A. Wahid, M.A. sebagai Promotor I dan Prof. Dr. Syahrizal Abbas, M.A. sebagai Promotor II.

Rektor UIN Ar-Raniry, Prof. Dr. Mujiburrahman, M.Ag., mengatakan penganugerahan gelar doktor kehormatan itu diharapkan memberikan kontribusi strategis bagi pengembangan keilmuan di kampus tersebut, khususnya Program Studi Doktor Fiqh Modern.

Menurutnya, pemikiran Yusril dapat menjadi jembatan dalam mentransformasikan hukum Islam ke dalam sistem hukum positif di Indonesia, sekaligus memperkuat hubungan antara perguruan tinggi, pembuat kebijakan, dan praktisi hukum.

UIN Ar-Raniry Perkuat Reputasi Riset

Dalam kesempatan yang sama, Mujiburrahman memaparkan sejumlah capaian UIN Ar-Raniry selama 63 tahun perjalanan kelembagaan. Salah satu yang menonjol adalah keberhasilan kampus tersebut menempati peringkat pertama sebagai perguruan tinggi riset terbaik di Indonesia berdasarkan Scimago Institutions Rankings (SIR) 2026.

Capaian tersebut menempatkan UIN Ar-Raniry di atas sejumlah perguruan tinggi negeri terkemuka, termasuk Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), dan Institut Pertanian Bogor (IPB).

Mujiburrahman menyebutkan, usia 63 tahun menjadi momentum untuk memperkuat transformasi kelembagaan, meningkatkan mutu akademik, serta memperluas kontribusi perguruan tinggi dalam menjawab tantangan masyarakat dan perkembangan global.

Sejak berdiri sebagai IAIN Ar-Raniry pada 5 Oktober 1963 dan bertransformasi menjadi universitas pada 2013, UIN Ar-Raniry terus mengalami perkembangan dalam berbagai aspek.

Saat ini, UIN Ar-Raniry memiliki sembilan fakultas dan satu program pascasarjana dengan total 62 program studi. Kampus tersebut juga telah membuka Program Studi Kedokteran Program Sarjana dan Program Studi Pendidikan Profesi Dokter berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 962/B/O/2026.

Dari sisi mutu akademik, UIN Ar-Raniry telah meraih akreditasi institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional dengan nilai 373. Sebanyak 60 persen program studinya juga telah memperoleh akreditasi Unggul.

Penguatan sumber daya akademik ditopang oleh 66 guru besar, 60 jurnal terakreditasi nasional, serta empat jurnal internasional bereputasi yang terindeks Scopus Q1.

Ke depan, pengembangan riset dan internasionalisasi menjadi prioritas untuk memperkuat daya saing universitas. Hal itu sejalan dengan masuknya pengembangan World Class Islamic University UIN Ar-Raniry dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Dari aspek infrastruktur, universitas juga melanjutkan pembenahan fasilitas kampus melalui pembiayaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Untuk periode 2027–2031, UIN Ar-Raniry merencanakan modernisasi pembangunan kampus melalui pembiayaan luar negeri dari Islamic Development Bank (IsDB).

Selain penganugerahan gelar doktor kehormatan dan pemaparan capaian universitas, Milad ke-63 UIN Ar-Raniry juga ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan Operasional Yayasan Islamic Trust Fund Ar-Raniry sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) tingkat provinsi oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama.

Keberadaan lembaga tersebut diharapkan memperluas kontribusi sosial universitas melalui pengelolaan zakat dan pemberdayaan masyarakat di Aceh.

Rangkaian kegiatan turut diisi dengan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI dengan UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

Mujiburrahman menyampaikan, berbagai capaian tersebut tidak terlepas dari kerja bersama sivitas akademika serta dukungan pemerintah pusat, Kementerian Agama, Pemerintah Aceh, lembaga legislatif, dunia usaha, perguruan tinggi mitra, dan masyarakat.

Ia berharap UIN Ar-Raniry terus berkembang menjadi perguruan tinggi Islam unggul dan berdaya saing internasional, sekaligus berkontribusi nyata bagi kemajuan Aceh dan Indonesia. []