Berita  

Komisi I DPRA Minta Polisi Tak Represif Tangani Kasus Pasca Peringatan Damai Aceh

Ketua Komisi 1 DPRA Tgk Muharuddin

DONYAPOST, Banda Aceh — Ketua Komisi I DPRA, Tgk. H. Muharuddin, S.Sos.I., M.M., meminta Polda Aceh mengedepankan pendekatan persuasif dan mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat dalam menangani sejumlah perkara pascaperingatan 21 tahun Damai Aceh di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.

Muharuddin menilai berbagai tindakan yang muncul dalam peringatan tersebut tidak bisa dilepaskan dari dinamika sosial dan politik Aceh, khususnya kekecewaan masyarakat terhadap implementasi butir-butir Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki yang dinilai belum sepenuhnya terealisasi.

“Tidak ada asap jika tidak ada api. Perumpamaan ini tepat untuk melihat peristiwa dalam peringatan 21 tahun Damai Aceh yang digelar para ulama bersamaan dengan zikir akbar,” kata Muharuddin kepada media, Jumat (21/8/2026).

Menurutnya, perdamaian Aceh bukan hanya milik Gerakan Aceh Merdeka (GAM) maupun para kombatan, melainkan menjadi milik seluruh masyarakat Aceh. Karena itu, setiap gejolak yang muncul perlu dilihat dalam konteks yang lebih luas dan disikapi secara bijaksana.

Ia menyebut salah satu bentuk kekecewaan yang paling terlihat adalah persoalan bendera Aceh yang hingga kini belum mendapatkan pengesahan sebagaimana diatur dalam kerangka kekhususan Aceh.

“Bendera menjadi pusat perlawanan atas ketidakadilan dalam pelaksanaan MoU Helsinki,” ujarnya.

Muharuddin khawatir ketidakpuasan tersebut terus berkembang, terutama karena mulai muncul dalam bentuk gerakan anak-anak muda. Jika penanganannya keliru, kata dia, kondisi tersebut berpotensi meningkatkan eskalasi dan mengganggu keberlangsungan perdamaian Aceh.

Karena itu, ia meminta kepolisian maupun TNI mengedepankan kebijaksanaan dalam mengambil tindakan.

“Kita percaya pihak kepolisian sangat menghendaki Aceh damai. Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu kebijaksanaan dalam bertindak, termasuk pada institusi TNI,” katanya.

Menurut Muharuddin, gejala ketidakpuasan masyarakat yang terus berulang menunjukkan perlunya pendekatan berbeda. Pendekatan persuasif dinilai lebih tepat untuk meredam potensi konflik sekaligus mencegah berkembangnya gerakan yang lebih luas.

“Pendekatan-pendekatan persuasif akan menjadi peredam atas potensi dan eskalasi gerakan yang meluas,” ujarnya.

Tiga Perkara dalam Penanganan Polda Aceh

Muharuddin menyebut Komisi I DPRA memperoleh informasi mengenai tiga perkara yang saat ini dalam pemeriksaan di lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Aceh.

Perkara pertama berkaitan dengan dugaan pembakaran sepeda motor yang ditangani Unit Jatanras Polda Aceh. Perkara kedua terkait penurunan lambang Garuda yang sedang diperiksa Unit I Keamanan Negara.

Sementara perkara ketiga berkaitan dengan pengibaran bendera yang ditangani Unit II Harta Benda (Harda).  Ia menyebut sebagian pihak dalam perkara tersebut telah ditahan di Polda Aceh.

Komisi I DPRA, kata Muharuddin, memahami bahwa kepolisian memiliki kewenangan dalam penegakan hukum. Namun, sebagai representasi masyarakat Aceh sekaligus mitra kerja Polda Aceh, pihaknya berharap penanganan perkara tersebut tetap mempertimbangkan kondisi sosial dan keberlangsungan perdamaian.

“Komisi I DPRA sebagai representatif masyarakat Aceh dan juga mitra kerja Polda Aceh mengharapkan permasalahan ini dapat diselesaikan dengan bijaksana guna menjaga keberlangsungan perdamaian di Aceh,” katanya.

Muharuddin menegaskan, penegakan hukum dan upaya menjaga perdamaian seharusnya dapat berjalan beriringan. Menurutnya, kebijaksanaan dalam menangani persoalan yang sensitif akan menjadi bagian penting untuk menjaga stabilitas Aceh pascaperingatan 21 tahun perdamaian. []