Berita  

Rp58 Miliar Cair Mulai Besok, ASN Aceh Timur Terima Gaji ke-13

Bupati Al-Farlaky Instruksikan Pencairan Gaji ke-13, TPP dan Siltap Juni, Pemkab Aceh Timur

DONYAPOST, Idi – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menyiapkan anggaran sekitar Rp58 miliar untuk pembayaran Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota DPRK, serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Pencairan dijadwalkan mulai dilakukan pada 5 Juni 2026 guna membantu kebutuhan aparatur menjelang tahun ajaran baru sekaligus mendorong perputaran ekonomi daerah.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Timur Tahun 2026.

Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, telah menginstruksikan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) untuk segera memproses pencairan Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.

“Dengan adanya pencairan Gaji ke-13 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), kami berharap dapat meringankan beban para ASN yang memiliki kebutuhan pendidikan anak saat memasuki tahun ajaran baru,” kata Al-Farlaky dalam siaran persnya, Kamis (4/6/2026).

Selain meningkatkan kesejahteraan aparatur, Al-Farlaky berharap dana tersebut dapat dibelanjakan di pasar dan pusat perdagangan yang berada di wilayah Aceh Timur sehingga mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus menggerakkan roda perekonomian lokal.

“Saya berharap ASN dapat membelanjakan Gaji ke-13 di pusat-pusat pasar dalam wilayah Aceh Timur. Dengan demikian, perputaran uang tetap berada di daerah dan dapat mendorong aktivitas ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Berdasarkan data pemerintah daerah, penerima Gaji ke-13 terdiri atas 6.427 PNS, 3.225 PPPK, 40 anggota DPRK, serta Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur.

Komponen Gaji ke-13 yang dibayarkan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum berdasarkan penghasilan yang diterima pada Mei 2026. ASN daerah juga memperoleh tambahan penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada kesempatan yang sama, Al-Farlaky turut menginstruksikan percepatan pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat gampong untuk bulan Juni 2026.

Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mencatat total pembayaran Siltap perangkat gampong dari Januari hingga Juni 2026 mencapai sekitar Rp52,8 miliar dan seluruhnya telah disalurkan tepat waktu.

“Ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memastikan kesejahteraan aparatur, termasuk perangkat gampong, tetap terjaga serta menjaga daya beli masyarakat dalam memenuhi kebutuhan keluarga,” pungkas Al-Farlaky.