DONYAPOST, Banda Aceh — Bank Aceh kembali dipercaya sebagai bank penyalur program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk wilayah Provinsi Aceh pada tahun anggaran 2026.
Program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperbaiki rumah agar menjadi lebih layak huni.
Penetapan Bank Aceh sebagai bank penyalur dilakukan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia melalui Satuan Kerja (Satker) Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Aceh, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sumatera I.
Penunjukan tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama penyaluran dana BSPS Provinsi Aceh Tahun 2026 yang berlangsung di Kantor Pusat Bank Aceh, Kamis (12/3/2026).
Perjanjian itu ditandatangani Direktur Dana dan Jasa Bank Aceh, M. Hendra Supardi, bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rumah Swadaya dan Pengembangan Kawasan Permukiman, Lukman Hakim.
Hendra menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang kembali diberikan pemerintah kepada Bank Aceh untuk menyalurkan dana bantuan tersebut.
“Alhamdulillah, melalui proses seleksi yang ketat, Bank Aceh kembali terpilih menjadi mitra penyalur dana BSPS tahun anggaran 2026. Ini merupakan tanggung jawab besar bagi kami untuk memastikan dana bantuan pemerintah dapat tersalurkan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujar Hendra.
Ia menjelaskan, jaringan kantor Bank Aceh yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Aceh menjadi salah satu faktor pendukung dalam memudahkan akses masyarakat penerima bantuan.
Sementara itu, Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera I, Iswanto, berharap kerja sama tersebut dapat berjalan dengan baik sehingga program BSPS dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Aceh.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bank Aceh atas dukungannya dalam membantu penyaluran bantuan stimulan perumahan swadaya ini,” kata Iswanto.
Sejak pertama kali dilibatkan dalam program BSPS pada 2018, Bank Aceh dinilai menunjukkan kinerja yang konsisten dalam menyalurkan dana bantuan perumahan bagi masyarakat. Hingga akhir 2025, total dana yang telah difasilitasi penyalurannya mencapai Rp964,78 miliar.
Dana tersebut disalurkan kepada puluhan ribu keluarga penerima manfaat yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Aceh untuk mendukung perbaikan rumah tidak layak huni.
Sebagai bank syariah, Bank Aceh memastikan seluruh proses penyaluran dana bantuan dilakukan sesuai prinsip syariah. Penerima bantuan menggunakan produk Tabungan Aneka Guna dengan pola akad wadiah, sehingga tidak dikenakan biaya administrasi bulanan maupun biaya penutupan rekening.
Selain program BSPS, Bank Aceh juga dipercaya menyalurkan berbagai program bantuan nasional lainnya, di antaranya bantuan bagi pelaku UMKM, dana ganti rugi proyek strategis nasional, program pembangunan wilayah, hingga berbagai bantuan sosial di sektor pendidikan dan ketahanan pangan.
Hendra berharap program BSPS tahun 2026 dapat menjadi stimulus bagi peningkatan kualitas hunian masyarakat Aceh.
“Memiliki rumah yang layak huni merupakan langkah awal menuju kehidupan keluarga yang lebih sehat dan sejahtera,” ujarnya. [ ]








