Berita  

Pemerintah Aceh Tegaskan Dana Penanganan Bencana 2025 Transparan dan Akuntabel

Juru Bicara Posko Bencana Banjir dan Longsor Aceh 2025, Murthalamuddin.

DONYAPOST, Banda Aceh — Pemerintah Aceh menegaskan seluruh pengelolaan dana penanganan bencana sepanjang tahun 2025 dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Juru Bicara Posko Bencana Banjir dan Longsor Aceh 2025, Murthalamuddin, menjelaskan, hingga 31 Desember 2025 dana bantuan yang masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Aceh dari berbagai pemerintah daerah di Indonesia tercatat sebesar Rp32.904.958.400.

Disebutkan, bantuan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1.4/9595/SJ tertanggal 1 Desember 2025 tentang bantuan keuangan untuk masyarakat terdampak bencana.

“Seluruh bantuan dari provinsi serta kabupaten/kota se-Indonesia dicatat secara resmi di RKUD dan penggunaannya mengikuti mekanisme yang telah diatur. Tidak ada dana yang dikelola di luar sistem,” tegas Murthalamuddin, Rabu (11/2/2026) lalu.

Ia menambahkan, seluruh proses penyaluran dan penggunaan bantuan telah melalui pengawasan, review, serta persetujuan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) guna menjamin akuntabilitas, transparansi, dan kesesuaian dengan regulasi.

Murthala menjelaskan juga, sebanyak 70 pemerintah provinsi serta kabupaten/kota turut memberikan dukungan keuangan kepada Aceh. Dari total dana tersebut, hingga akhir 2025 sebesar Rp26.774.964.200 telah disalurkan kepada daerah terdampak melalui skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dalam dua tahap.

Pada tahap pertama, tambah dia, Pemerintah Aceh menyalurkan Rp8,8 miliar kepada 18 kabupaten/kota berdasarkan jumlah jiwa terdampak, pengungsi, serta status kebencanaan.

Lalu, tahap kedua sebesar Rp17.974.964.200 disalurkan kepada 11 kabupaten/kota dengan mempertimbangkan akses wilayah, jumlah pengungsi, tujuan bantuan dari daerah pemberi, serta tingkat kedaruratan.

“Sistem BKK bersifat transit administratif di Pemerintah Aceh. Dana tersebut langsung disalurkan ke pemerintah kabupaten/kota dan pendistribusiannya dilakukan oleh masing-masing daerah sesuai ketentuan,” jelasnya.

Sisa bantuan keuangan sebesar Rp5.629.994.200 telah dianggarkan untuk dibelanjakan pada tahun anggaran 2026 sesuai mekanisme kesinambungan anggaran.

Ia menyebutkan, selain BKK, Pemerintah Aceh juga mengalokasikan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp80.973.612.274, termasuk bantuan Presiden sebesar Rp20 miliar.

Dari jumlah tersebut, hingga akhir Desember 2025 telah dicairkan Rp71.490.612.745 kepada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).

“Adapun sisa anggaran BTT sebesar Rp21.272.642.507 dilanjutkan penggunaannya pada tahun anggaran 2026 hingga berakhirnya status tanggap darurat,” sebut pria yang juga Plt Kadis Pendidikan Aceh itu.

Menurut Murthala, penggunaan BTT difokuskan pada penanganan darurat, terutama bantuan logistik dan operasional kemanusiaan. “Hingga akhir 2025, sekitar 695 ribu ton logistik telah disalurkan ke daerah terdampak, serta untuk mendukung operasional relawan di Posko Tanggap Darurat,”

Murthalamuddin juga menegaskan, bantuan Rp20 miliar dari Kementerian Sosial dikelola langsung oleh kementerian dan tidak masuk dalam pengelolaan anggaran Pemerintah Aceh.

“Pemerintah Aceh tidak mengelola 20 miliar dari Kemensos. Pihak Kemensos menyalurkan sendiri bantuan tersebut,” tegasnya.

Dengan demikian, total anggaran penanganan bencana Aceh tahun 2025 yang tercatat secara resmi, bersumber dari bantuan daerah dan BTT Pemerintah Aceh, mencapai Rp113.878.570.674.

“Jika ada ada tuduhan ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran tersebut, itu tidak berdasar dan menyesatkan,” tukas dia.