Berita  

Abu Salam Minta Dinas ESDM Evaluasi Total Operasi Tambang di Aceh

Abu Salam (kiri)

DONYAPOST, Banda Aceh — Penasehat Gubernur Aceh bidang Investasi dan Hubungan Luar Negeri, T. Emi Syamsyumi atau akrab disapa Abu Salam, mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengambil langkah tegas menyikapi temuan laporan investigasi terbaru terkait tata kelola tambang di Aceh.

“ESDM harus segera memanggil seluruh perusahaan tambang bermasalah, satu per satu. Jangan ada yang ditutupi,” tegas Abu Salam di Banda Aceh, Selasa (28/10/2025).

Menurutnya, laporan konsolidasi yang dihimpun dari Pansus Minerba DPRA, Kementerian ESDM, dan WALHI pada Oktober 2025, mengungkap adanya krisis serius dalam tata kelola pertambangan Aceh, mulai dari pelanggaran izin, manipulasi pajak, hingga dugaan persekongkolan dalam penerbitan IUP baru.

Dari laporan itu, setidaknya 30 perusahaan tambang teridentifikasi bermasalah, ditambah 34 pemegang IUP eksplorasi yang tidak aktif sama sekali. “Artinya hampir seluruh izin tambang di Aceh kini berstatus bermasalah. Ini lampu merah bagi iklim investasi kita,” ujar Abu Salam.

Salah satu kasus paling mencolok adalah dugaan pengemplangan pajak PBBKB sebesar Rp45,39 miliar oleh PT Mifa Bersaudara dalam periode 2012–2024. “Itu baru satu perusahaan. Total potensi kerugian negara bisa mencapai ratusan miliar rupiah,” tambahnya.

Selain itu, terdapat sepuluh perusahaan yang memperoleh IUP baru pada 2024–2025 secara melawan moratorium DPRA, serta sebelas perusahaan lain yang telah mendapat teguran keras dari Kementerian ESDM RI akibat pelanggaran administratif dan lingkungan.

Abu Salam menilai kekisruhan ini menjadi penghambat utama masuknya investor berkualitas ke Aceh.

“Ini bukan soal anti-investasi. Justru kita ingin membangun investasi yang sehat. Bagaimana investor serius mau datang jika sistem kita bobrok dan tak ada kepastian hukum?” ujarnya.

Ia mendesak Pemerintah Aceh segera mengambil tiga langkah konkret: Audit dan Penegakan Hukum. Panggil dan audit seluruh perusahaan bermasalah. Yang terbukti melanggar moratorium dan prosedur hukum, izinnya harus dibekukan atau dicabut.

Lalu, penagihan pajak. Tunggakan PBBKB PT Mifa Bersaudara sebesar Rp45,39 miliar harus segera ditagih. Jika mangkir, tempuh jalur hukum pidana.

Dan, Reformasi Total Perizinan. Bersihkan DPMPTSP Aceh dari praktik persekongkolan dan jalankan rekomendasi rotasi pejabat sebagaimana usulan Pansus DPRA.

“Jika benang kusut ini tidak segera diurai, sektor tambang Aceh akan terus menjadi sumber kerugian negara, kerusakan lingkungan, dan ketidakadilan sosial. Pemerintah harus bertindak cepat untuk menyelamatkan wibawa dan masa depan investasi Aceh,” tutup Abu Salam.