Berita  

Pemerintah Aceh dan Forkopimda Bahas Penertiban Tambang Ilegal

Sekretaris Daerah Aceh, M.Nasir, S.IP, MPA bersama kapolda dan perwakilan Kajati menggelar rapat teknis penertiban tambang ilegal di Aceh, dengan dinas dan unsur terkait di ruang rapat Sekda, Banda Aceh, (22/10/2025).

DONYAPOST, Banda Aceh – Pemerintah Aceh bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) membahas langkah strategis penertiban tambang ilegal di sejumlah wilayah, dengan fokus awal di tiga kabupaten prioritas: Aceh Barat, Nagan Raya, dan Pidie.

Rapat teknis yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA, berlangsung di Ruang Rapat Sekda Aceh, Rabu (22/10/2025). Hadir Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah, MM, perwakilan Forkopimda, serta sejumlah kepala SKPA dan biro terkait.

Kegiatan ini menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 000.7/1144/2025 tentang Pembentukan Tim Penertiban Pertambangan Ilegal, serta hasil rapat Forkopimda bersama Gubernur pada 30 September 2025 di Meuligoe Gubernur Aceh.

Sekda Aceh menegaskan pentingnya pendekatan humanis dan persuasif dalam pelaksanaan penertiban agar tidak hanya menutup tambang ilegal, tetapi juga memperhatikan aspek lingkungan, peningkatan PAD, dan kesejahteraan masyarakat.

“Pemerintah Aceh ingin memastikan kegiatan tambang berjalan sesuai aturan. Pendekatan kita humanis, tapi tetap tegas terhadap pelanggaran,” ujar M. Nasir.

Dalam rapat tersebut juga disusun roadmap penertiban yang mencakup jadwal, pembagian wilayah, serta rencana operasi bersama Pemerintah Aceh, Polri, dan TNI sebagai pelaksana utama di lapangan.

Selain operasi penertiban, pemerintah menyiapkan program pembinaan, antara lain pembentukan koperasi tambang rakyat, penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Rapat juga memutuskan pembentukan tim kecil lintas instansi untuk menyusun rencana aksi, manajemen risiko, serta jadwal pelaksanaan operasi di lapangan. []