DONYAPOST, Banda Aceh — Sejumlah pemangku kepentingan di Aceh sepakat mendeklarasikan Green Policing atau pemolisian hijau sebagai komitmen bersama menolak praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Deklarasi berlangsung di Aula Machdum Sakti Polda Aceh, Kamis (2/10/2025), dengan penandatanganan bersama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan berbagai unsur terkait.
Isi deklarasi mencakup dukungan terhadap pemerintah dalam menyosialisasikan larangan dan dampak PETI, mendorong realisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) demi peningkatan kesejahteraan masyarakat, berbagi informasi yang benar terkait aktivitas tambang ilegal, serta berkoordinasi dalam penegakan hukum secara terpadu dan berkelanjutan.
Kapolda Aceh, Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, menyebut Green Policing sebagai strategi kolaboratif untuk melindungi alam sekaligus mencegah maraknya penambangan liar di seluruh wilayah Aceh.
“Green Policing adalah wujud komitmen Polri menjaga alam Aceh untuk generasi mendatang. Tambang ilegal bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut kelestarian hidup kita semua,” ujarnya.
Marzuki menegaskan, tambang ilegal berdampak luas mulai dari kerugian negara, kerusakan hutan, pencemaran sungai, hingga potensi bencana alam dan konflik sosial. Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas tersebut serta aktif melaporkan bila menemukan indikasi di lapangan.
Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, SE., menegaskan bahwa penerapan Green Policing atau pemolisian hijau merupakan tonggak penting dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah praktik pertambangan liar yang masih marak di Aceh.
Dalam sambutannya, Fadhlullah menekankan bahwa Aceh diberkahi sumber daya alam yang melimpah, mulai dari hutan, air, hingga mineral. Namun, aktivitas tambang ilegal selama beberapa dekade terakhir telah menimbulkan dampak serius.
“Tambang liar bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga mengancam kelangsungan hidup masyarakat sekitar, memicu konflik sosial, serta menggerus nilai-nilai kearifan lokal,” ujarnya.
Ia menyebut langkah Kapolda Aceh menggagas Green Policing adalah momentum penting, karena pendekatan ini tidak hanya berbasis penegakan hukum, tetapi juga gerakan moral, edukasi, dan kolaborasi lintas elemen.
“Pemerintah Aceh mendukung penuh. Kita tidak menutup mata terhadap kebutuhan ekonomi masyarakat, namun segala aktivitas pertambangan harus legal, berizin, dan berkelanjutan. Deklarasi ini harus kita kawal dengan kerja nyata, koordinasi erat, dan komitmen konsisten,” ujar Fadhlullah.





