Berita  

PB IMADA Dukung Pulihkan Status Tanah Wakaf Blang Padang

Ketua Umum PB IMADA, Rozy Munawir

DONYAPOST, Banda Aceh — Pengurus Besar Ikatan Mahasiswa Alumni Dayah Aceh (PB IMADA) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Aceh dalam mengembalikan status tanah wakaf Blang Padang ke fungsi awalnya sebagai tanah wakaf untuk kemaslahatan umat.

Ketua Umum PB IMADA, Rozy Munawir, menegaskan bahwa tanah wakaf adalah amanah suci umat Islam yang wajib dijaga dari segala bentuk penyalahgunaan. Menurutnya, langkah Pemerintah Aceh tersebut merupakan bagian dari komitmen penegakan keadilan sosial dan pemuliaan syariat Islam di Aceh.

“Tanah wakaf bukan sekadar aset biasa. Ia adalah titipan yang dilindungi oleh hukum agama dan negara. Pengembalian status Blang Padang sebagai tanah wakaf adalah bentuk pemulihan marwah umat dan identitas keacehan,” tegas Rozy dalam keterangannya di Banda Aceh, Senin (23/6/2025).

PB IMADA juga mengimbau semua elemen masyarakat — mulai dari ulama, akademisi, ormas Islam, hingga lembaga wakaf — untuk bersama-sama mengawal proses hukum dan administrasi ini dengan bijak dan bertanggung jawab. Menurutnya, kepedulian kolektif menjadi kunci keberhasilan dalam menjaga warisan keagamaan Aceh dari upaya alih fungsi yang tidak sah.

“Ini bukan soal politik atau kepentingan kelompok. Ini soal warisan spiritual, soal nilai, dan soal hak umat. Jangan biarkan Blang Padang lepas dari fungsi wakafnya karena kelalaian kita bersama,” tambahnya.

Sebagai langkah konkret, PB IMADA akan membentuk tim advokasi mahasiswa dan jaringan intelektual muda Aceh untuk mengawal proses kebijakan maupun peradilan yang menyangkut tanah wakaf tersebut. Tim ini akan bertugas melakukan edukasi publik, advokasi hukum, serta menjalin komunikasi strategis dengan para pemangku kepentingan.

“Kami siap berdiri di garda terdepan untuk membela hak umat. Tidak boleh lagi ada penguasaan ilegal atau eksploitasi aset wakaf untuk kepentingan segelintir orang. Ini soal keadilan umat dan amanah sejarah,” tegas Rozy.

Tanah Blang Padang merupakan lahan strategis yang secara historis diwakafkan untuk kepentingan umum. Dalam beberapa dekade terakhir, statusnya sempat kabur akibat alih fungsi dan penguasaan yang ditengarai tidak sesuai dengan prinsip wakaf. Kini, Pemerintah Aceh tengah menggulirkan upaya pemulihan status tanah tersebut.

PB IMADA menegaskan bahwa gerakan mahasiswa dayah akan terus konsisten menjaga nilai-nilai keagamaan dalam ruang publik, termasuk dalam isu pertanahan dan pengelolaan aset umat.