DONYAPOST, Banda Aceh — Wacana penerapan jam malam bagi pelajar di Banda Aceh kembali mencuat dan menjadi sorotan dalam Rapat Paripurna DPRK Banda Aceh, Senin (23/6/2025).
Ketua DPRK Irwansyah, ST menyampaikan bahwa isu ini muncul dari meningkatnya kekhawatiran publik terhadap aktivitas remaja pada malam hari yang dinilai rawan terhadap pergaulan bebas, balap liar, serta penyalahgunaan media sosial.
Irwansyah menegaskan bahwa meskipun niat kebijakan ini berangkat dari semangat proteksi terhadap generasi muda, pendekatan yang diambil harus komprehensif, partisipatif, dan berbasis pendidikan serta pembinaan, bukan sekadar pembatasan ruang gerak.
“Kebijakan yang menyentuh ruang privat anak dan keluarga harus dirancang hati-hati. Kami mendorong Pemko Banda Aceh untuk melakukan kajian menyeluruh terkait urgensi, dampak sosial, serta skema implementasinya,” tegas Irwansyah.
DPRK juga menyarankan agar stakeholder pendidikan, tokoh masyarakat, psikolog anak, serta perwakilan orang tua dilibatkan aktif dalam penyusunan kebijakan, guna memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap hak anak dan prinsip perlindungan anak dalam konteks hukum nasional dan internasional.
Irwansyah menambahkan, untuk jangka pendek, peningkatan patroli malam oleh Satpol PP/WH sebagai garda depan penegakan ketertiban dan ketenteraman publik perlu ditingkatkan guna mengurangi potensi gangguan sosial tanpa menunggu lahirnya regulasi baru.
Menanggapi hal ini, Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyambut positif masukan dari legislatif. Ia menyampaikan bahwa pemerintah kota akan terbuka terhadap masukan dari semua pihak, dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil akan tetap berpijak pada asas keadilan dan perlindungan semua warga kota.
“Kami akan libatkan semua pihak dalam penyusunan kebijakan ini. Prinsip kami jelas: perlindungan terhadap anak, tanpa mengabaikan hak-hak dasarnya sebagai warga negara,” tegas Illiza.
Wacana ini akan menjadi pembahasan lebih lanjut lintas sektor di Kota Banda Aceh, dan berpotensi disusun menjadi regulasi jika kajian dan dialog publik menunjukkan urgensi yang kuat. DPRK sendiri menyatakan kesiapan untuk ikut berdiskusi dan memberikan masukan konstruktif bila dibutuhkan.