Berita  

Wali Nanggroe Minta Kekhususan Aceh Diperkuat dengan Kepastian Hukum

DONYAPOST, Banda Aceh — Penguatan landasan hukum Lembaga Wali Nanggroe dan harmonisasi regulasi terkait kekhususan Aceh menjadi salah satu pokok pembahasan dalam pertemuan Wali Nanggroe Aceh, Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Teuku Rahmatsyah, di Meuligoe Wali Nanggroe Aceh, Selasa (3/11/2026).

Pertemuan tersebut sekaligus menjadi momentum memperkuat sinergi kelembagaan antara Lembaga Wali Nanggroe dan Kejaksaan Tinggi Aceh, terutama dalam mendukung kepastian hukum, tata kelola kelembagaan, serta pembangunan Aceh ke depan.

Kabag Kerja Sama dan Humas Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, mengatakan kunjungan Teuku Rahmatsyah merupakan bagian dari silaturahmi sekaligus memperkenalkan diri sebagai pimpinan baru Kejaksaan Tinggi Aceh.

Dalam pertemuan itu, Kajati berharap hubungan baik antarlembaga dapat terus diperkuat melalui komunikasi dan koordinasi, termasuk dalam menangani berbagai persoalan strategis yang menyangkut kepentingan Aceh.

Teuku Rahmatsyah juga meminta bimbingan, arahan, dan pandangan Wali Nanggroe untuk memahami sejarah, dinamika, serta arah pembangunan Aceh.

Menurutnya, pemikiran Wali Nanggroe menjadi masukan penting bagi Kejaksaan Tinggi Aceh dalam menjalankan tugas, terutama terkait kekhususan dan keistimewaan daerah ini.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah peluang kolaborasi dalam memperkuat landasan hukum dan regulasi yang berkaitan dengan kelembagaan Wali Nanggroe.

Kajati berharap kedua lembaga dapat membangun kerja sama konstruktif, khususnya dalam pembahasan dan penyusunan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun qanun yang relevan dengan penguatan kelembagaan Wali Nanggroe.

Menanggapi hal tersebut, Wali Nanggroe menyambut baik upaya mempererat hubungan kelembagaan. Ia menekankan pentingnya kesamaan pemahaman mengenai sejarah Aceh, kedudukan kekhususan dan keistimewaannya, serta tanggung jawab bersama dalam menjaga perdamaian dan keberlanjutan pembangunan daerah.

Menurut Wali Nanggroe, penguatan kelembagaan di Aceh harus berjalan seiring dengan pemahaman terhadap sejarah dan landasan hukum yang melahirkan berbagai kewenangan khusus, termasuk keberadaan Lembaga Wali Nanggroe.

“Perdamaian Aceh yang telah terbangun harus terus dijaga melalui kerja sama seluruh unsur kelembagaan, dengan mengedepankan kepastian hukum, penghormatan terhadap kekhususan Aceh, serta kepentingan masyarakat,” kata Wali Nanggroe.

Ia juga menilai sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Aceh penting untuk membangun komunikasi konstruktif, terutama menyangkut aspek hukum dan regulasi yang berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan lembaga-lembaga di Aceh.

Dalam konteks itu, harmonisasi regulasi menjadi perhatian agar pelaksanaan kekhususan dan keistimewaan Aceh memiliki landasan hukum yang jelas, tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan, serta tetap berada dalam kerangka konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain aspek hukum dan kelembagaan, Wali Nanggroe mengingatkan bahwa pembangunan Aceh tidak hanya berorientasi pada kemajuan fisik dan ekonomi. Pelestarian adat, budaya, nilai sejarah, serta penguatan persatuan masyarakat juga harus menjadi bagian penting dari pembangunan.

Komunikasi yang baik antara Lembaga Wali Nanggroe dan aparat penegak hukum diharapkan dapat berkontribusi menjaga stabilitas daerah, memperkuat kepercayaan antarlembaga, dan mendukung pembangunan Aceh yang berkelanjutan.

Dalam pertemuan tersebut, Wali Nanggroe didampingi Staf Khusus Dr. Mohammad Raviq, anggota Majelis Tuha Peut Drs. H. Sulaiman Abda, serta Katibul Wali Abdullah Hasbullah, S.Ag., MSM. []