DONYAPOST, Banda Aceh — Polda Aceh bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh memusnahkan 104,86 hektare ladang ganja yang tersebar di enam wilayah hukum polres di Aceh.
Dari lahan tersebut, petugas menemukan sekitar 157.290 batang tanaman ganja dengan estimasi berat mencapai 78,645 ton.
Pemusnahan berlangsung selama dua hari, 31 Oktober hingga 1 November 2026, di wilayah hukum Polres Aceh Besar, Pidie, Lhokseumawe, Aceh Timur, Bener Meriah, dan Nagan Raya.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, mewakili Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Pol. Dr. Gazali Ahmad, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika langsung dari sumber produksinya.
“Upaya pemberantasan narkotika tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga harus diikuti dengan pemulihan kawasan yang sebelumnya dimanfaatkan sebagai lokasi penanaman ganja agar dapat dialihfungsikan menjadi kawasan produktif dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Joko, baru-baru ini.
Menurutnya, kegiatan tersebut juga merupakan implementasi Program Prioritas Kapolri, Polisi Bersama Masyarakat melalui Quick Wins 2, khususnya program pemulihan kawasan narkoba.
Joko menegaskan, pemusnahan ladang ganja itu menjadi bagian dari komitmen Polda Aceh dalam mendukung program prioritas Kapolri, terutama pemberantasan tindak pidana narkotika, peningkatan kinerja penegakan hukum, serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Pemusnahan ladang ganja ini merupakan wujud komitmen Polda Aceh bersama BNNP Aceh untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika sekaligus menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tuturnya.
Ia berharap pemberantasan narkotika yang dibarengi pemulihan kawasan rawan narkoba dapat mendorong terciptanya lingkungan masyarakat yang lebih aman, sehat, dan produktif.






