Berita  

Ketua DPRK Soroti Ketahanan Keluarga Akibat Tingginya Angka Perceraian

Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah, ST

DONYAPOST, Banda Aceh — Tingginya angka perceraian dan kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, S.T. Dua persoalan tersebut dinilai menjadi alarm penting bagi penguatan ketahanan keluarga dan perlindungan anak di Banda Aceh.

Hal itu disampaikan Irwansyah setelah melakukan kunjungan dan silaturahmi ke Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Jumat (2/10/2026). Dalam kunjungan tersebut, ia berdiskusi dengan jajaran lembaga peradilan itu mengenai berbagai perkara yang berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat.

Kedatangan Irwansyah disambut Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Amir Khalis, bersama sejumlah pejabat di lingkungan lembaga tersebut. Ia juga melihat kondisi gedung dan fasilitas serta berdiskusi mengenai perkara yang sedang ditangani.

Berdasarkan data yang diperolehnya dari Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Irwansyah menyebut lebih dari 300 perkara perceraian telah ditangani sepanjang Januari hingga September 2026. Sekitar 80 persen di antaranya merupakan gugatan yang diajukan oleh pihak istri.

“Melihat kondisi ini, tentu membutuhkan perhatian semua pihak di Banda Aceh. Jangan sampai kondisi rumah tangga atau keluarga warga kita semakin rapuh, ini yang sangat kita khawatirkan,” ujar Irwansyah.

Politikus PKS tersebut menilai ketahanan keluarga tidak dapat dibebankan kepada satu pihak. Diperlukan sinergi berbagai unsur untuk merancang program pembinaan rumah tangga sekaligus mencegah perceraian.

Ia menyebut sejumlah faktor yang dominan dalam perkara perceraian berdasarkan data dan pembahasan yang diperolehnya, antara lain judi online, persoalan ekonomi, perilaku suami yang tidak bertanggung jawab atau tidak produktif, serta kehadiran pihak ketiga dalam rumah tangga.

“Karena itu, semua pihak harus saling bahu-membahu dalam membangun ketahanan rumah tangga dan keluarga di Banda Aceh,” katanya.

Kekerasan Seksual terhadap Anak Jadi Alarm

Selain perkara perceraian, Irwansyah menyoroti kasus pidana jinayat yang ditangani Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, terutama kekerasan seksual terhadap anak.

Menurutnya, sejumlah perkara menunjukkan bahwa pelaku justru berasal dari lingkungan keluarga korban, termasuk ayah yang melakukan kekerasan seksual terhadap anaknya sendiri dan kakek terhadap cucunya. Bahkan, terdapat korban yang masih berusia empat tahun.

“Ini sangat miris. Ada anak yang menjadi korban oleh ayahnya sendiri, ada yang dilakukan oleh kakeknya, dan berbagai kasus lainnya. Semoga ini menjadi alarm bagi kita semua,” ujar Irwansyah.

Ia menegaskan, perkara-perkara tersebut harus menjadi bahan evaluasi bersama, baik dalam memperkuat ketahanan keluarga maupun meningkatkan perlindungan terhadap anak.

Irwansyah mengajak orang tua dan keluarga meningkatkan pengawasan serta memastikan anak-anak mendapat perlindungan maksimal. Menurutnya, kewaspadaan tidak cukup hanya ditujukan kepada orang asing, tetapi juga perlu mencakup lingkungan sekitar dan orang-orang terdekat.

“Orang-orang terdekat yang seharusnya melindungi anak justru bisa menjadi pihak yang menghancurkan masa depan mereka. Karena itu, kita semua harus lebih waspada dan menjaga anak-anak kita,” tegasnya.

Ia berharap persoalan perceraian dan kekerasan seksual terhadap anak mendapat perhatian serius dari seluruh pihak, sehingga upaya membangun keluarga yang tangguh berjalan beriringan dengan perlindungan anak di Banda Aceh. []