DONYAPOST, Banda Aceh — Pemerintah Aceh membuka ruang bagi mahasiswa untuk ikut mengawal proses pemulihan, rehabilitasi, dan rekonstruksi wilayah terdampak bencana hidrometeorologi.
Komitmen itu disampaikan Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, saat menerima audiensi pengurus Senat Mahasiswa UIN Ar-Raniry Banda Aceh di Ruang Rapat Sekda Aceh, Jumat (4/9/2026).
Pertemuan tersebut membahas perkembangan penanganan dan pemulihan wilayah Aceh yang terdampak bencana hidrometeorologi.
Taufik didampingi sejumlah Asisten, Staf Ahli Gubernur, serta kepala dinas dan kepala biro terkait di lingkungan Pemerintah Aceh.
Di hadapan rombongan Senat Mahasiswa UIN Ar-Raniry yang dipimpin Ketua Senat, Alvin, Taufik menyampaikan apresiasi atas kepedulian mahasiswa yang selama ini ikut mengawal dan memantau penanganan bencana.
Menurutnya, keterlibatan mahasiswa dan kalangan akademisi penting sebagai bagian dari kontrol sosial agar setiap tahapan penanganan bencana berjalan tepat sasaran.
“Pemerintah Aceh berkomitmen untuk terus mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi guna memastikan seluruh infrastruktur, layanan publik, dan roda perekonomian masyarakat kembali pulih secara berkelanjutan,” kata Taufik.
Paparkan Progres hingga 30 Agustus
Dalam pertemuan tersebut, Taufik memaparkan laporan komprehensif mengenai kondisi pemulihan pascabencana per 30 Agustus 2026.
Pemaparan mencakup sejumlah progres dan langkah pemulihan, mulai dari pemulihan dan fungsionalisasi akses jalan nasional maupun daerah, jembatan, fasilitas kesehatan, hingga fasilitas pendidikan yang dilakukan secara bertahap.
Pemerintah Aceh juga terus menangani kebutuhan hunian masyarakat terdampak melalui pembangunan dan penyelesaian hunian sementara (huntara), penyediaan hunian tetap (huntap), serta bantuan perbaikan rumah warga.
Pemulihan juga diarahkan pada sektor yang berkaitan langsung dengan penghidupan masyarakat, seperti lahan persawahan, tambak, dan sarana produksi warga untuk kembali menggerakkan perekonomian daerah.
Taufik turut memaparkan roadmap percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi periode 2026–2028.
Program tersebut ditopang skema anggaran pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota, termasuk pemanfaatan Transfer ke Daerah (TKD).
Menurut Pemerintah Aceh, pengelolaan dukungan anggaran tersebut tetap diarahkan dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Audiensi tersebut sekaligus menjadi ruang bagi mahasiswa untuk memperoleh gambaran mengenai perkembangan pemulihan Aceh sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap proses rehabilitasi dan rekonstruksi yang sedang berjalan. []






