DONYAPOST, Banda Aceh – Pemerintah Aceh mendorong seluruh pemangku kepentingan memperkuat penggunaan Bahasa Aceh, Aksara Aceh, dan Sastra Aceh sebagai bagian dari upaya menjaga identitas serta warisan budaya masyarakat Aceh.
Dorongan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Sektor Kebudayaan sekaligus sosialisasi Instruksi Gubernur Aceh Nomor 5/Instr/2023 tentang Penggunaan Bahasa Aceh, Aksara Aceh, dan Sastra Aceh yang digelar Biro Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat (Isra) Sekretariat Daerah Aceh di Ruang Potensi Daerah I, Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Rabu (12/8/2026).
Rakor tersebut diikuti sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), Kepala Balai Bahasa Provinsi Aceh, unsur perguruan tinggi yang memiliki program studi bahasa dan sastra Aceh, seperti UNIKI, UBBG dan ISBI Aceh.
Hadir pula perwakilan Dinas Pendidikan Aceh, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh serta kepala bagian kesejahteraan rakyat kabupaten/kota se-Aceh.
Kegiatan dibuka Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang diwakili Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Aceh, Syakir. Rakor dipandu Kepala Biro Isra Aceh, Dr. Drs. Yusrizal, M.Si.
Sejumlah narasumber turut memberikan pemaparan, yakni Kepala Balai Bahasa Provinsi Aceh Muhammad Irfan, S.S., M.Hum., Syarwani Joni, S.Pd., M.Pd. yang mewakili Dinas Pendidikan Aceh, serta Nurlaila Hamzah, S.Sos., MM.
Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Syakir, Muzakir Manaf mengatakan Bahasa Aceh, Aksara Aceh dan Sastra Aceh merupakan bagian penting dari jati diri masyarakat Aceh.
“Bahasa, aksara, dan sastra Aceh merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari jati diri serta kekayaan budaya masyarakat Aceh,” kata Muzakir.
Menurutnya, Pemerintah Aceh telah menerbitkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 5/Instr/2023 sebagai bentuk komitmen untuk merawat, melindungi, mempertahankan sekaligus mengembangkan bahasa, aksara dan sastra Aceh agar tetap hidup serta diwariskan kepada generasi mendatang.
Instruksi tersebut ditujukan kepada pemerintah kabupaten/kota, SKPA, instansi vertikal, BUMN, BUMA, perbankan serta berbagai lembaga yang beroperasi di Aceh.
Salah satu amanatnya adalah penggunaan Bahasa Aceh sebagai bahasa komunikasi setidaknya satu hari dalam sepekan, yakni setiap Kamis.
Selain itu, pemerintah juga mendorong penggunaan Aksara Aceh atau Arab Jawi pada papan nama serta berbagai media informasi.
Jangan Berhenti di Atas Kertas
Muzakir menegaskan, keberadaan instruksi tersebut tidak akan memberikan dampak berarti jika tidak diterapkan secara nyata. Karena itu, rakor menjadi momentum untuk mengevaluasi sejauh mana kebijakan tersebut telah berjalan di lapangan.
“Rapat koordinasi menjadi sangat penting untuk memperoleh gambaran mengenai tingkat pelaksanaan instruksi tersebut,” ujarnya.
Ia meminta seluruh SKPA dan pemerintah kabupaten/kota mengidentifikasi berbagai kendala dalam penerapan Instruksi Gubernur tersebut. Hasil identifikasi diharapkan menjadi dasar untuk menyusun langkah perbaikan sekaligus strategi yang lebih efektif.
Menurut Muzakir, Bahasa Aceh hingga kini masih digunakan dalam keluarga, lingkungan masyarakat, kegiatan adat dan aktivitas keagamaan. Namun, ruang penggunaannya menghadapi tantangan seiring perubahan zaman.
Globalisasi, perkembangan teknologi digital dan semakin dominannya penggunaan bahasa asing dinilai turut memengaruhi intensitas penggunaan Bahasa Aceh, terutama di kalangan generasi muda.
“Kita tidak dapat menutup mata bahwa arus globalisasi, perkembangan teknologi digital, serta semakin dominannya bahasa asing telah memengaruhi intensitas penggunaan Bahasa Aceh, terutama di kalangan generasi muda,” katanya.
Kondisi tersebut, lanjut Muzakir, perlu segera diantisipasi agar Bahasa Aceh tidak semakin kehilangan ruang dalam kehidupan masyarakat.
Pelestarian bahasa, kata dia, bukan sekadar mempertahankan alat komunikasi. Di dalamnya terdapat cara berpikir, nilai, sejarah, kearifan lokal dan identitas masyarakat Aceh.
Karena itu, tanggung jawab pelestarian tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah.
“Tanggung jawab ini bukan hanya pemerintah, melainkan juga keluarga, lembaga pendidikan, tokoh adat, budayawan, akademisi, pelaku usaha, media massa, hingga masyarakat luas,” ujarnya.
Muzakir berharap Rakor Sektor Kebudayaan tersebut menghasilkan langkah konkret untuk memperkuat sinergi antarpemangku kepentingan dalam menjalankan Instruksi Gubernur Aceh.
Ia juga mendorong lahirnya strategi yang lebih inovatif agar Bahasa Aceh, Aksara Aceh dan Sastra Aceh tidak hanya digunakan dalam kegiatan formal, tetapi semakin hadir dalam kehidupan sehari-hari.
Menurutnya, penguatan bahasa dan aksara daerah juga dapat menjadi bagian dari pengembangan kebudayaan dan pariwisata Aceh.
Dengan demikian, pelestarian Bahasa Aceh tidak berhenti sebagai kebijakan administratif, tetapi benar-benar menjadi gerakan bersama yang hidup di tengah masyarakat.
Upaya tersebut sekaligus diharapkan memastikan bahasa, aksara dan sastra Aceh tetap memiliki ruang di tengah perkembangan zaman serta dapat diwariskan kepada generasi berikutnya. []






