Berita  

DPRK Soroti Waterfront City hingga Perang Melawan Narkoba

DONYAPOST, Banda Aceh — Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh resmi menerima dokumen Rancangan Kebijakan Umum APBK dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (R-KUA PPAS) APBK Tahun Anggaran 2027 dari Pemerintah Kota Banda Aceh dalam rapat paripurna di gedung DPRK, Senin (3/8/2026).

Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal kepada Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah, ST, disaksikan Wakil Ketua DPRK Daniel Abdul Wahab, Dr. Musriadi, serta seluruh anggota dewan.

Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, menegaskan pembahasan R-KUA PPAS bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan menjadi momentum penting untuk memastikan arah kebijakan fiskal Kota Banda Aceh disusun secara terencana, terukur, dan bertanggung jawab.

Menurutnya, penyusunan R-KUA PPAS 2027 harus mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027, mengakomodasi hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), serta selaras dengan target RPJMD Kota Banda Aceh 2025–2029.

“Tahun 2027 harus kita jadikan sebagai momentum fundamental, sebuah titik balik kemajuan dan kebangkitan bagi Kota Banda Aceh,” kata Irwansyah.

Kolaborasi Eksekutif-Legislatif

Irwansyah mengingatkan bahwa berbagai persoalan kota tidak dapat diselesaikan hanya oleh pemerintah daerah. Ia menilai kemitraan yang kuat antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci untuk menuntaskan berbagai persoalan strategis.

Beberapa isu yang menjadi perhatian DPRK meliputi percepatan pembangunan infrastruktur, pemberantasan narkoba, tingginya angka perceraian, hingga penanganan HIV/AIDS.

Menurutnya, penguatan peran gampong menjadi langkah penting dalam menghadapi persoalan tersebut.

“Tanggung jawab ini terlalu berat jika hanya dibebankan kepada pemerintah kota. Gampong harus menjadi garda terdepan dalam menjaga kebersihan lingkungan, membina akhlak masyarakat, dan menutup ruang berkembangnya berbagai penyakit sosial,” ujarnya.

Waterfront City Jadi Prioritas

Selain isu sosial, DPRK juga mendorong Pemerintah Kota Banda Aceh memaksimalkan potensi kota sebagai destinasi wisata melalui pengembangan konsep waterfront city.

Irwansyah menyebut penataan kawasan di sepanjang Krueng Aceh dan pesisir pantai harus menjadi bagian dari strategi pembangunan 2027.

Beberapa kawasan yang diusulkan untuk ditata antara lain: Kawasan Krueng Aceh di sekitar Masjid Keuchik Leumik, Revitalisasi kawasan Peunayong, Kawasan strategis lain yang memiliki potensi wisata dan ekonomi.

Ia juga memberikan apresiasi terhadap pembangunan pedestrian yang telah dilakukan Pemerintah Kota pada masa kepemimpinan Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal.

Menurutnya, program tersebut merupakan praktik baik yang perlu diteruskan dan diperluas, bersamaan dengan revitalisasi drainase dan penataan ruang kota.

“Melalui langkah-langkah strategis tersebut, kita bukan hanya mempercantik wajah kota, tetapi juga menggerakkan perekonomian, meningkatkan sektor pariwisata, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Banda Aceh,” kata Irwansyah.

R-KUA PPAS APBK 2027 selanjutnya akan dibahas bersama antara DPRK dan Pemerintah Kota Banda Aceh sebelum ditetapkan menjadi dasar penyusunan Rancangan APBK Tahun Anggaran 2027. []