Berita  

Wali Nanggroe: Aceh Siap Jadi Pilot Project Pengadilan Niaga Syariah

DONYAPOST, Banda Aceh — Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar mengusulkan Aceh menjadi pilot project nasional pembentukan Pengadilan Niaga Syariah di lingkungan Peradilan Agama.

Usulan tersebut disampaikan saat Wali Nanggroe menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Khusus Niaga Syariah di Lingkungan Peradilan Agama, Jumat (17/7/2026).

Kepala Bagian Kerja Sama dan Humas Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, mengatakan FGD yang diselenggarakan Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI itu merupakan bagian dari upaya merumuskan arah kebijakan penguatan sistem peradilan ekonomi syariah di Indonesia.

Meski sedang menjalani pemulihan dan fisioterapi ortopedi di Penang, Malaysia, Wali Nanggroe tetap mengikuti kegiatan tersebut secara daring melalui Zoom Meeting.

Dalam paparannya, Wali Nanggroe menilai pembentukan Pengadilan Niaga Syariah merupakan kebutuhan strategis seiring pesatnya perkembangan ekonomi syariah nasional.

Menurutnya, pertumbuhan industri halal, perbankan syariah, investasi, hingga berbagai transaksi bisnis berbasis akad syariah membutuhkan lembaga peradilan yang memiliki kompetensi khusus.

“Lembaga tersebut tidak hanya dituntut menguasai hukum positif, tetapi juga memahami prinsip-prinsip syariat Islam agar mampu menghasilkan putusan yang adil, profesional, berintegritas, dan memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha,” ujarnya.

Wali Nanggroe menegaskan Aceh merupakan daerah yang paling siap menjadi lokasi pertama penerapan Pengadilan Niaga Syariah. Kesiapan itu didukung keberadaan Mahkamah Syar’iyah, penerapan syariat Islam berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta berbagai qanun yang telah berjalan selama ini.

Selain itu, Aceh telah memiliki pengalaman lebih dari dua dekade dalam membangun dan menjalankan sistem hukum berbasis syariat Islam sebagai bagian dari kekhususan daerah.

“Dengan fondasi kelembagaan, regulasi, dan sosial yang telah dimiliki, Aceh layak menjadi model nasional dalam pengembangan peradilan ekonomi syariah,” kata Wali Nanggroe.

Menurutnya, penetapan Aceh sebagai pilot project merupakan pilihan yang tepat karena dapat memanfaatkan kelembagaan yang sudah terbentuk.

Model Pengadilan Niaga Syariah dapat diuji, dievaluasi, dan disempurnakan di Aceh sebelum diterapkan secara bertahap di daerah lain.

Ia menambahkan, pembentukan Pengadilan Niaga Syariah di Aceh juga akan memperkuat pelaksanaan kekhususan Aceh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan semangat Nota Kesepahaman Helsinki.

Pada kesempatan itu, Wali Nanggroe juga menyatakan kesiapan Lembaga Wali Nanggroe untuk bersinergi dengan Mahkamah Agung RI dalam penyusunan kebijakan maupun pelaksanaan Pengadilan Niaga Syariah.

Menurutnya, dukungan tersebut dapat diwujudkan melalui penguatan kelembagaan, berbagi pengalaman pelaksanaan Mahkamah Syar’iyah, penguatan nilai-nilai adat dan syariat Islam, serta fasilitasi komunikasi dengan masyarakat dan pelaku usaha syariah di Aceh.

“Sinergi ini diharapkan melahirkan sistem peradilan ekonomi syariah yang modern, profesional, akuntabel, dan mampu menjawab dinamika perkembangan ekonomi syariah nasional,” ujarnya.

Wali Nanggroe berharap Aceh tidak hanya menjadi penerima manfaat kebijakan tersebut, tetapi juga menjadi mitra strategis Mahkamah Agung RI dalam membangun sistem peradilan ekonomi syariah yang berintegritas, berdaya saing, dan dapat menjadi rujukan di tingkat nasional maupun internasional.

FGD tersebut turut menghadirkan Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI Yasardin, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Muchlis, Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Parulian Paidi Aritonang, serta anggota Komisi Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Muhajirin Tohir.

Diskusi dipandu Prof. Deni Kamaluddin Yusuf sebagai moderator. Selama mengikuti kegiatan dari Penang, Wali Nanggroe didampingi Staf Khusus Bidang Diplomasi, Kerja Sama Luar Negeri, dan Promosi Perdamaian Aceh, Mohammad Raviq.