DONYAPOST, Banda Aceh — Pemerintah Kota Banda Aceh menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRK Banda Aceh dalam rapat paripurna pembahasan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRK Banda Aceh, Senin (13/7/2026).
Dokumen LKPJ diserahkan Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, kepada Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, didampingi Wakil Ketua I Daniel Abdul Wahab SPd dan Wakil Ketua II Dr Musriadi Aswad SPd MPd.
Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, mengatakan dokumen tersebut akan segera dibahas bersama seluruh komisi dan alat kelengkapan dewan sebagai bagian dari mekanisme evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Kami menyambut baik penyerahan dokumen ini. Melalui pembahasan lebih lanjut, kami akan menilai efektivitas program-program yang telah dijalankan, sejauh mana realisasi anggaran mampu menjawab kebutuhan masyarakat, serta mengevaluasi berbagai tantangan yang muncul selama pelaksanaannya,” ujarnya.
Menurut Irwansyah, pembahasan pertanggungjawaban APBK tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata.
“Jangan sampai kita hanya sibuk mencocokkan angka, memeriksa kolom, dan memastikan neraca seimbang, tetapi lupa bertanya apa yang benar-benar dirasakan masyarakat dari setiap rupiah yang telah dibelanjakan,” katanya.
Ia menilai sejumlah persoalan seperti pengelolaan sampah, drainase, ketertiban kota, pelayanan publik, pemberdayaan UMKM, penyediaan lapangan kerja, hingga peningkatan infrastruktur gampong harus menjadi bagian penting dalam evaluasi.
Karena itu, Irwansyah meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) menyampaikan data dan penjelasan yang komprehensif selama proses pembahasan.
“Kami membutuhkan data, kami membutuhkan penjelasan, dan yang paling penting, kami membutuhkan kejujuran dalam melakukan evaluasi,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, melaporkan realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp1,429 triliun atau 95,80 persen dari target sebesar Rp1,492 triliun.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar Rp405,55 miliar atau 92,99 persen dari target Rp436,11 miliar. Sementara pendapatan transfer mencapai Rp1,008 triliun atau 97 persen dari target Rp1,040 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp15,37 miliar atau 94,56 persen dari target Rp16,26 miliar.
Meski capaian pendapatan dinilai cukup baik, Illiza mengakui tingkat kemandirian fiskal Banda Aceh masih perlu ditingkatkan melalui optimalisasi PAD.
“Angka tersebut menunjukkan Banda Aceh berada pada jalur menuju kemandirian fiskal. Namun, kita masih berada di bawah ambang batas 50 persen kontribusi PAD terhadap APBD yang menjadi salah satu indikator daerah mandiri secara fiskal,” ujarnya.
Ia menegaskan peningkatan PAD akan terus menjadi fokus pemerintah kota melalui pengelolaan sumber-sumber pendapatan yang efektif, transparan, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Banda Aceh. (*)






