DONYAPOST, Jantho — Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh meresmikan kenaikan status Pengadilan Negeri (PN) Jantho dari Kelas II menjadi Kelas IB dalam sebuah seremoni yang berlangsung di Aula PN Jantho, Kamis (9/7/2026).
Peresmian tersebut dihadiri Wakil Bupati Aceh Besar H Syukri A Jalil, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kajari Aceh Besar, Kapolres Aceh Besar, Rektor ISBI Aceh, Ketua MPU Aceh Besar, Ketua MAA Aceh Besar, para hakim tinggi, Wakil Ketua PN Banda Aceh, Ketua PN Sigli, serta jajaran hakim dan pegawai PN Jantho.
Dalam sambutannya, Ketua PT Banda Aceh menegaskan bahwa kenaikan kelas bukanlah bentuk penghargaan atau prestasi, melainkan konsekuensi dari meningkatnya jumlah perkara yang ditangani PN Jantho.
“Kenaikan kelas ini bukan prestasi, tetapi karena bertambahnya jumlah perkara sehingga beban kerja semakin meningkat, baik dari segi kualitas maupun kuantitas,” katanya.
Menurutnya, peningkatan status tersebut akan diikuti dengan penambahan fasilitas serta peningkatan kesejahteraan hakim dan aparatur peradilan.
Selain itu, hakim yang bertugas di PN Jantho nantinya harus merupakan hakim yang telah memiliki pengalaman bertugas di pengadilan kelas II.
Ia berharap perubahan status tersebut berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Aceh Besar.
Sementara itu, Wakil Bupati Aceh Besar, H Syukri A Jalil, menyambut baik kenaikan status PN Jantho. Menurutnya, peningkatan kelas pengadilan diharapkan mampu menghadirkan pelayanan hukum yang lebih cepat, tepat, dan profesional bagi masyarakat.
“Kami berharap dengan kenaikan kelas ini pelayanan hukum bagi pencari keadilan di Aceh Besar menjadi semakin optimal, cepat, dan tepat,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi sekaligus Humas PT Banda Aceh, Dr Taqwaddin, menjelaskan bahwa wilayah hukum PN Jantho mencakup seluruh Kabupaten Aceh Besar yang terdiri atas 23 kecamatan dengan jumlah penduduk sekitar 439.049 jiwa.
Ia menambahkan, dalam lingkungan Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, klasifikasi Pengadilan Negeri terdiri atas Kelas II, Kelas IB, Kelas IA, dan Kelas IA Khusus. Sementara Pengadilan Tinggi diklasifikasikan berdasarkan tipe, yakni Tipe A dan Tipe B. []






