Kampus  

Dosen Wajib Lulus Uji Kompetensi untuk Naik Jabatan

DONYAPOST, Banda Aceh – Dosen yang ingin naik jabatan akademik mulai 2026 wajib lulus uji kompetensi. Ketentuan tersebut menjadi salah satu syarat baru yang diberlakukan pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.

Selain memenuhi angka kredit, dosen juga harus memenuhi standar publikasi ilmiah dan persyaratan kompetensi sesuai jenjang jabatan yang diajukan. Kebijakan ini berlaku untuk kenaikan jabatan akademik mulai dari Lektor, Lektor Kepala, hingga Guru Besar.

Kepala Subdirektorat Ketenagaan Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama, Muhammad Aziz Hakim, mengatakan kebijakan tersebut dirancang untuk memastikan jabatan akademik mencerminkan kapasitas keilmuan dan kontribusi akademik dosen.

“Jabatan akademik bukan sekadar kenaikan administratif, tetapi bentuk pengakuan atas kompetensi, integritas, dan produktivitas akademik dosen,” ujarnya saat menjadi narasumber pada kegiatan Peningkatan Kompetensi Dosen Pemula (PKDP) 2026 yang diselenggarakan UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Kamis (18/6/2026).

Dalam regulasi baru itu, dosen yang mengajukan kenaikan jabatan ke Lektor harus memenuhi beban kerja dosen selama empat semester berturut-turut, memiliki publikasi ilmiah pada jurnal yang dipersyaratkan, serta lulus uji kompetensi. Angka kredit dari unsur penelitian juga harus mencapai sedikitnya 35 persen dari total angka kredit yang diajukan.

Persyaratan yang lebih ketat diberlakukan bagi calon Lektor Kepala. Selain lulus uji kompetensi, dosen harus memiliki publikasi pada jurnal internasional bereputasi atau jurnal nasional terakreditasi sebagai penulis utama sekaligus penulis korespondensi. Kontribusi penelitian juga harus mencapai minimal 40 persen dari total angka kredit.

Sementara itu, calon Guru Besar diwajibkan memiliki gelar doktor, berstatus dosen tetap dengan masa kerja paling sedikit 10 tahun, serta memenuhi proporsi angka kredit penelitian minimal 45 persen. Mereka juga harus menghasilkan publikasi internasional bereputasi sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.

Tidak hanya itu, calon Guru Besar dituntut menunjukkan kepemimpinan akademik melalui berbagai capaian, seperti menjadi ketua penelitian kompetitif, reviewer jurnal internasional, pembimbing program doktor, editor jurnal bereputasi, hingga pembicara utama pada forum ilmiah internasional.

Menurut Aziz, perubahan sistem tersebut merupakan upaya meningkatkan mutu sumber daya manusia perguruan tinggi sekaligus memperkuat kualitas penelitian dan publikasi akademik. Saat ini jumlah dosen di perguruan tinggi keagamaan tercatat lebih dari 49 ribu orang.

Regulasi baru itu juga menekankan aspek integritas akademik. Karya ilmiah yang digunakan untuk kenaikan jabatan harus relevan dengan bidang keilmuan dosen, memenuhi standar etika akademik, serta menunjukkan kontribusi ilmiah yang jelas.

Pemerintah juga membuka peluang percepatan karier melalui mekanisme loncat jabatan bagi dosen yang memiliki prestasi akademik luar biasa. Namun, jalur tersebut tetap mensyaratkan capaian publikasi dan rekam jejak akademik yang lebih tinggi dibandingkan mekanisme promosi reguler.

Melalui kebijakan ini, pemerintah mendorong dosen untuk memperkuat kompetensi, meningkatkan kualitas penelitian dan publikasi, serta memperluas jejaring akademik di tingkat nasional maupun internasional.