DONYAPOST, Banda Aceh – Pemerintah Aceh menegaskan pentingnya penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) guna mempercepat pembangunan daerah dan menurunkan angka kemiskinan secara signifikan.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Muhammad Nasir, dalam pertemuan Pemerintah Aceh dengan Komisi II DPR RI di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Rabu (17/6/2026).
Pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung itu dihadiri tujuh anggota Komisi II DPR RI, para bupati dan wali kota se-Aceh, serta jajaran Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Aceh dan kabupaten/kota.
Agenda utama pertemuan membahas rencana revisi UUPA yang akan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026, termasuk pengaturan sektor pertanahan dan keberlanjutan Dana Otsus Aceh.
Dalam kesempatan tersebut, Komisi II DPR RI meminta pandangan Pemerintah Aceh terkait sejumlah isu strategis yang akan diakomodasi dalam revisi UUPA.
Muhammad Nasir menegaskan Dana Otsus telah memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan Aceh pascakonflik dan pascatsunami.
Karena itu, menurutnya, evaluasi terhadap Dana Otsus harus dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan kondisi awal Aceh yang berbeda dibandingkan daerah lain di Indonesia.
“Dalam kurun waktu 18 tahun, angka kemiskinan Aceh turun sekitar 16 persen. Capaian ini tidak ditemukan di provinsi lain. Aceh memulai pembangunan dari kondisi yang sangat berat akibat konflik berkepanjangan dan bencana tsunami,” kata Nasir.
Ia menjelaskan, Pemerintah Aceh menargetkan angka kemiskinan turun hingga 6 persen pada 2030 sesuai arah pembangunan nasional. Untuk mencapai target tersebut, Aceh membutuhkan dukungan regulasi yang kuat melalui revisi UUPA.
Menurut Nasir, apabila revisi UUPA disahkan tahun ini dan mulai berlaku pada 2027 dengan alokasi Dana Otsus sebesar 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional, maka kapasitas fiskal Aceh akan semakin kuat untuk mempercepat pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain isu Dana Otsus, para bupati dan wali kota juga menyampaikan berbagai persoalan pertanahan yang dihadapi daerah masing-masing sebagai masukan dalam penyempurnaan revisi UUPA.
Pemerintah Aceh berharap seluruh aspirasi tersebut dapat menjadi perhatian dalam proses pembahasan regulasi guna mendukung pembangunan Aceh yang berkelanjutan. []






