Berita  

Wagub Fadhlullah Fasilitasi Pertemuan MPU dan Mahkamah Syar’iyah

| © Hak cipta foto diatas dikembalikan sepenuhnya kepada pemilik foto.

DONYAPOST, Banda Aceh – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menerima audiensi Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh di ruang kerjanya, Kamis (4/6/2026), guna membahas pelaksanaan hukum waris (mawaris) berdasarkan kekhususan Aceh.

Pertemuan tersebut difokuskan pada upaya menyamakan pemahaman dan praktik penerapan hukum waris Islam agar berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Audiensi itu turut dihadiri unsur Mahkamah Syar’iyah Aceh, Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh Sekda Aceh, serta sejumlah kepala dinas dan pimpinan biro terkait di lingkungan Pemerintah Aceh.

Dalam pertemuan tersebut, berbagai dinamika penerapan hukum mawaris yang berkembang di tengah masyarakat menjadi perhatian utama.

Peserta rapat menilai perlu adanya keseragaman pandangan antara MPU Aceh dan Mahkamah Syar’iyah Aceh agar tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan hukum waris Islam.

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyambut baik langkah koordinasi tersebut. Menurutnya, sinergi antara ulama, lembaga peradilan, dan pemerintah merupakan bagian penting dalam menjaga pelaksanaan syariat Islam di Aceh.

“Kita ingin semuanya berjalan lancar, sesuai dengan kekhususan Aceh,” ujar Fadhlullah.

Ia menegaskan, Aceh memiliki kewenangan khusus dalam penerapan syariat Islam yang harus terus diperkuat melalui koordinasi dan kesamaan persepsi antarlembaga.

Dengan demikian, berbagai persoalan yang muncul di masyarakat dapat diselesaikan secara lebih baik dan tidak menimbulkan kebingungan dalam penerapannya.

Pertemuan tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat koordinasi antara MPU Aceh dan Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam merumuskan pedoman yang lebih seragam terkait pelaksanaan hukum mawaris.

Melalui kesepahaman yang dibangun bersama, pelaksanaan hukum waris Islam di Aceh diharapkan semakin memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, serta kemaslahatan bagi masyarakat sesuai dengan semangat kekhususan dan keistimewaan Aceh.