DONYAPOST, Jakarta – Pemerintah Aceh mencatat sejarah baru dalam tata kelola pertanahan nasional setelah resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait sinergi bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang.
Kesepakatan yang diteken pada Senin (12/5/2026) itu menjadikan Aceh sebagai provinsi pertama di Indonesia yang memiliki mekanisme koordinasi formal dalam pertukaran data dan informasi spasial secara terintegrasi dengan pemerintah pusat.
Dokumen strategis tersebut ditandatangani secara terpisah oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, di Banda Aceh dan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, di Jakarta.
Pemerintah Aceh menyebut langkah ini sebagai bagian dari komitmen memperkuat tata kelola sumber daya alam yang terpadu, transparan, dan berkelanjutan.
Hadir mewakili Pemerintah Aceh dalam seremoni di Jakarta, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Dr Bob Mizwar SSTP MSi, menegaskan kerja sama tersebut akan mempercepat legalisasi lahan masyarakat sekaligus memperkuat penyelesaian sengketa agraria.
“Dengan Nota Kesepahaman ini, upaya mempercepat proses legalitas lahan akan berdampak langsung pada kepastian usaha pekebun. Ini juga memberi opsi penyelesaian sengketa agraria yang lebih terintegrasi dengan pusat,” ujar Bob Mizwar.
Kerja sama ini juga diarahkan untuk mempercepat program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Aceh.
Pemerintah Aceh menilai langkah tersebut sangat penting mengingat sektor perkebunan kelapa sawit menjadi salah satu penopang ekonomi daerah. Saat ini luas perkebunan sawit di Aceh mencapai 470.826 hektare dan lebih dari separuhnya dikelola petani swadaya.
Melalui sinergi tersebut, Pemerintah Aceh juga akan mempercepat penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) bagi petani rakyat guna mendukung rantai pasok sawit berkelanjutan sesuai standar pasar global.
Selain itu, Pemerintah Aceh tengah mematangkan Instruksi Gubernur tentang percepatan STDB sebagai pedoman teknis bagi pemerintah kabupaten/kota.
Langkah tersebut sejalan dengan komitmen Aceh terhadap pembangunan hijau melalui sejumlah regulasi, di antaranya Rencana Induk Pertumbuhan Hijau Aceh 2025–2045 serta Peta Jalan Kelapa Sawit Berkelanjutan 2024–2045.
Pemerintah Aceh optimistis sinergi dengan pemerintah pusat akan memperkuat legalitas lahan, meningkatkan kesejahteraan petani, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di Aceh.






