DONYAPOST, Jantho — Belasan ternak yang berkeliaran di badan Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, kembali ditertibkan aparat Satpol PP dan Wilayatul Hisbah, Rabu (29/4/2026), setelah dinilai membahayakan pengguna jalan dan mengganggu ketertiban umum.
Sebelum penertiban dilakukan, petugas lebih dahulu menyisir kawasan Jalan Kereta Api Lama untuk memastikan tidak ada lagi ternak yang dilepasliarkan pasca operasi sebelumnya.
Namun saat patroli dilanjutkan ke Jalan Soekarno Hatta, petugas menemukan belasan ternak berkeliaran hingga ke trotoar dan badan jalan nasional.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan empat ekor sapi yang selanjutnya dibawa ke Pos Pembantu Darul Imarah untuk penanganan lebih lanjut.
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Suhaimi SP, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga keselamatan masyarakat.
“Penertiban ini merupakan langkah kami dalam menciptakan ketertiban umum serta menjamin keselamatan masyarakat, terutama pengguna jalan,” ujar Suhaimi.
Ia juga mengimbau para pemilik ternak agar tidak lagi melepasliarkan hewan peliharaan, khususnya di kawasan jalan dengan lalu lintas tinggi.
“Selain melanggar aturan, hal ini sangat berbahaya bagi pengguna jalan,” tegasnya.
Tak hanya penertiban, pemerintah juga akan menerapkan sanksi tegas sebagai efek jera. Pemilik ternak dikenakan denda Rp300.000 per ekor untuk ternak besar seperti sapi dan kerbau, serta Rp150.000 untuk ternak kecil.
Selain itu, terdapat biaya pemeliharaan harian sebesar Rp70.000 untuk ternak besar dan Rp30.000 untuk ternak kecil.
Jika dalam waktu tujuh hari ternak tidak diambil, maka akan dilelang. Bahkan, untuk pelanggaran berulang, ternak dapat dikenakan sanksi lebih berat berupa penyembelihan, dengan hasil penjualan disetor ke kas daerah.
Langkah tegas ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran peternak agar lebih bertanggung jawab, sekaligus mencegah potensi kecelakaan di jalan raya akibat ternak liar.






