DONYAPOST, Banda Aceh — Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menegaskan kebutuhan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh minimal sebesar 2,5 persen dalam rapat konsultasi perubahan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) bersama Badan Legislasi (Banleg) DPR RI di Banda Aceh, Kamis (16/4/2026).
Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin krusial yang mengemuka dan mengerucut dalam rapat konsultasi yang berlangsung di Anjong Mon Mata. Mualem bahkan menegaskan angka tersebut sebagai batas minimal bagi keberlanjutan pembangunan Aceh.
“Itu angka minimal, kalau bisa dikasih lebih dari itu,” ujar Mualem dalam sambutannya.
Ketua Banleg DPR RI, Dr Ahmad Doli Kurnia, menyampaikan bahwa dalam draft usulan perubahan UUPA, pihaknya sebenarnya telah mencantumkan angka Dana Otsus sebesar 2,5 persen.
“Sebetulnya, dalam draft usulan perubahan UUPA, kami sudah mencantumkan angka Dana Otsus untuk Aceh sebesar 2,5 persen,” ujarnya.
Hal ini diperkuat oleh Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, yang menyebutkan bahwa angka tersebut secara substansi telah disepakati dalam forum konsultasi.
“Jadi, sejauh ini angka 2,5 persen sudah finis. Tinggal satu tahap lagi, yaitu pada Pemerintah Pusat,” kata Nurlis.
Ia menambahkan, sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sempat mengusulkan pengembalian Dana Otsus Aceh ke angka 2 persen. Namun dalam forum tersebut, seluruh pihak sepakat untuk mendorong angka 2,5 persen sebagai kebutuhan ideal.
Rapat konsultasi tersebut dihadiri 31 anggota Banleg DPR RI, serta jajaran Pemerintah Aceh yang dipimpin langsung oleh Gubernur Muzakir Manaf, didampingi Wakil Gubernur Fadhlullah dan Sekretaris Daerah Aceh M Nasir Syamaun.
Selain itu, hadir pula unsur Forkopimda Aceh, pimpinan dan anggota DPR Aceh, para kepala daerah kabupaten/kota, akademisi, serta tokoh masyarakat.
Suasana rapat berlangsung kondusif tanpa perdebatan berarti. Sejumlah akademisi turut memberikan pandangan strategis terkait revisi UUPA, di antaranya Guru Besar Universitas Syiah Kuala, Prof Dr Husni Jalil, yang menyoroti sejumlah poin penting revisi.
Beberapa di antaranya mencakup kewenangan penyelenggaraan pendidikan madrasah, pengelolaan migas, pemerintahan gampong, pengelolaan pelabuhan, qanun, hingga Dana Otsus.
Sementara itu, akademisi Universitas Malikussaleh, Dr Amrizal J Prang, menekankan pentingnya peningkatan Dana Otsus serta mengkritisi lemahnya implementasi sejumlah qanun yang kerap berbenturan dengan regulasi lain.
Tokoh perdamaian Aceh, Munawar Liza Zainal, turut menyoroti isu batas wilayah laut serta menegaskan pentingnya menjaga besaran Dana Otsus tidak kurang dari 2,5 persen. Pernyataan tersebut bahkan mendapat persetujuan bulat dari seluruh peserta rapat.
Secara umum, forum konsultasi menyepakati bahwa revisi UUPA harus diarahkan untuk memperkuat pembangunan Aceh yang berkelanjutan, termasuk dalam menghadapi dampak bencana yang melanda sejumlah wilayah.
“Penggunaan utama saat ini juga diarahkan untuk penanganan korban banjir di 18 kabupaten/kota,” pungkas Nurlis.






