Berita  

DPRK Banda Aceh Terima LKPJ 2025, Irwansyah Tekankan Evaluasi Jujur dan Kritis

DONYAPOST, Banda Aceh — DPRK Banda Aceh menggelar Rapat Paripurna penyampaian dan penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Banda Aceh Tahun 2025, Senin (13/4/2026).

Rapat yang berlangsung mulai pukul 11.00 WIB itu dipimpin Ketua DPRK, Irwansyah, didampingi Wakil Ketua I Daniel Abdul Wahab dan Wakil Ketua II Musriadi. Dokumen LKPJ diserahkan oleh Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah dan diterima langsung oleh pimpinan dewan.

Dalam sambutannya, Irwansyah menegaskan bahwa LKPJ bukan sekadar laporan administratif, melainkan cerminan nyata kinerja penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun terakhir.

“Laporan ini bukan hanya deretan angka atau narasi keberhasilan, tetapi harus dibaca secara jernih dan jujur, mencakup capaian, keterbatasan, hingga hal-hal yang belum memenuhi harapan,” ujarnya.

Ia menekankan, pembahasan LKPJ harus menjadi ruang evaluasi yang kritis, objektif, dan berorientasi pada perbaikan berkelanjutan. Menurutnya, akuntabilitas pemerintah tidak berhenti pada kewajiban administratif, tetapi juga merupakan tanggung jawab moral kepada masyarakat.

Irwansyah juga menyampaikan apresiasi atas capaian pembangunan Kota Banda Aceh sepanjang 2025. Namun, ia mengingatkan agar apresiasi tersebut tidak menutup mata terhadap berbagai persoalan yang masih membutuhkan perhatian serius.

“Harapan kita, pengelolaan anggaran 2025 benar-benar berpihak pada pemulihan ekonomi masyarakat kecil, penguatan pelayanan publik, peningkatan kualitas pendidikan, serta pelestarian lingkungan hidup,” katanya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, menyampaikan bahwa LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik sepanjang tahun anggaran 2025.

Ia juga mengapresiasi DPRK Banda Aceh yang telah memberikan ruang dalam proses penyampaian laporan tersebut, sebagai bagian penting dari mekanisme pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel.

“Proses ini merupakan bagian dari sistem pemerintahan yang diatur dalam regulasi, termasuk Permendagri Nomor 19 Tahun 2024 sebagai turunan dari PP Nomor 13 Tahun 2019,” ujarnya.

Afdhal turut menyampaikan terima kasih atas dukungan, pengawasan, dan masukan konstruktif DPRK selama ini terhadap jalannya pemerintahan Kota Banda Aceh.

Rapat paripurna ini menjadi awal dari proses pembahasan LKPJ oleh DPRK sebagai bahan evaluasi kinerja pemerintah daerah, sekaligus pijakan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan otonomi daerah ke depan.