DONYAPOST, Banda Aceh — Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh menjadwalkan pelaksanaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) pada 25 April 2026 mendatang.
Agenda tersebut merupakan tindak lanjut dari amanah Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) KONI Aceh yang digelar pada September 2025 lalu.
Hal itu diungkapkan Ketua Umum (Ketum) KONI Aceh, Saiful Bahri atau yang akrab disapa Pon Yaya, melalui Wakil Ketua Umum (Waketum) I Bidang Organisasi KONI Aceh, Drs HT Rayuan Sukma, Rabu (8/4/2026) kemarin.
Menurut Rayuan, semula KONI Aceh berencana melaksanakan tindak lanjut amanah Musorprovlub tersebut secepatnya atau dalam kesempatan pertama, tepatnya pada penghujung tahun 2025. Namun rencana itu terpaksa dibatalkan karena musibah banjir dan longsor yang melanda 19 kabupaten/kota di Aceh.
“Insha Allah, saat ini sudah mulai pulih secara bertahap, kita sudah bisa melaksanakan rencana semula sebagai upaya sinkronisasi program kerja dan evaluasi awal terhadap kegiatan yang telah dilaksanakan selama pengurus periode saat ini,” ujar Rayuan Sukma yang turut didampingi Ketua Bidang Program, T Feriansyah.
Rayuan menambahkan, Rakerda yang dijadwalkan berlangsung di kawasan Lamdom, Banda Aceh tersebut akan menjadi forum bagi setiap bidang di KONI Aceh untuk memaparkan rencana program kerja beserta perkiraan biaya yang dibutuhkan.
Nantinya, setiap bidang akan mempresentasikan rencana kerjanya melalui slide yang ditampilkan menggunakan fasilitas proyektor yang disediakan panitia. Data tersebut kemudian akan dihimpun dalam Buku Kerja KONI Aceh tahun 2026.
“Kita telah meminta bidang-bidang untuk menyiapkan rencana kerja mereka. Setiap bidang diberikan kesempatan sekitar 10 menit untuk pemaparan melalui fasilitas proyektor yang disediakan panitia,” tutur Rayuan Sukma.
Selain membahas program kerja, Rakerda juga akan mengevaluasi eksistensi Pengurus Provinsi (Pengprov) cabang olahraga yang menjadi anggota KONI Aceh. Evaluasi tersebut berkaitan dengan peran KONI Aceh sebagai lembaga pembina, termasuk dalam penyaluran dana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan kata lain, evaluasi itu juga menjadi bagian dari legalitas pendanaan yang akan maupun telah diberikan KONI Aceh kepada masing-masing Pengprov.
Evaluasi eksistensi tersebut antara lain mencakup kinerja Pengprov, potensi prestasi yang dapat diberikan untuk daerah pada berbagai event nasional maupun regional, serta aktivitas berkelanjutan dari Pengprov itu sendiri.
“Kita juga akan evaluasi jumlah Pengcab setiap pengprov, apakah mencukupi atau tidak kuota Pengcab di kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan KONI. Kita juga akan pertegas kembali berapa jumlah Pengcab minimal sebuah cabor binaan KONI Aceh,” tandas Rayuan Sukma yang juga Ketua Pengprov PABSI Aceh dan Plt Ketua Pengprov Muaythai Aceh.
Rayuan juga menyatakan, Rakerda tersebut akan membahas secara tegas mengenai persyaratan yang harus dipenuhi oleh cabang olahraga baru yang ingin menjadi anggota KONI Aceh.
Menurutnya, salah satu faktor utama adalah jumlah minimal Pengcab yang harus dipenuhi. Selain itu juga keberadaan fasilitas latihan seperti lapangan atau sarana pendukung lainnya.
“Jangan nanti jumlah Pengcab hanya satu hingga terkesan itu Pengprov itu pula Pengcab. Selain itu fasilitas lapangan pun tak punya, hingga atlet bahkan juga nihil. Ini jelas bermasalah secara teknis dan regulasi, dan tak layak menjadi anggota KONI Aceh,” pungkas Rayuan Sukma yang merupakan mantan Kadispora Aceh tersebut.






