DONYAPOST, Calang — Bupati Aceh Jaya, Safwandi, menghadiri kegiatan penyerahan sertifikat redistribusi tanah tahun 2025 kepada masyarakat yang digelar di Kantor Desa Panggong, Kecamatan Krueng Sabee, baru-baru ini.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua TP PKK Aceh Jaya Ny. Desi Maulidar, Asisten I Setdakab Aceh Jaya, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Jaya.
Sebanyak 212 bidang tanah secara resmi diserahkan kepada masyarakat sebagai hak milik yang sah. Sertifikat tersebut merupakan bagian dari program redistribusi tanah yang dilaksanakan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dalam kesempatan itu, Safwandi menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh serta BPN Aceh Jaya yang telah memfasilitasi pelaksanaan program tersebut sehingga masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki.
“Atas nama pemerintah daerah, kami menyampaikan terima kasih kepada BPN Provinsi Aceh dan BPN Aceh Jaya yang telah membantu masyarakat memperoleh sertifikat tanah sebagai hak milik yang sah,” ujar Safwandi.
Ia berharap masyarakat dapat menjaga dan memanfaatkan sertifikat tersebut dengan baik sehingga memberikan manfaat bagi kesejahteraan keluarga hingga generasi mendatang.
“Ini merupakan hak milik sah masyarakat. Kami harap dapat dijaga, dirawat, dan dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan keluarga hingga generasi berikutnya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Aceh, Arinaldi, menjelaskan bahwa usulan program sertifikasi tanah di Desa Panggong sebenarnya telah diajukan sejak 2013. Namun realisasinya dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan anggaran.
“Program tahun 2025 yang diserahkan pada 2026 ini akhirnya dapat direalisasikan. Kami berharap program sertifikasi tanah di Aceh Jaya dapat terus berlanjut,” ujar Arinaldi.
Ia menambahkan, pada tahun ini BPN menargetkan sertifikasi sebanyak 530 bidang tanah di Aceh Jaya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dari jumlah tersebut, sebanyak 100 bidang telah berhasil diselesaikan.
Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting untuk mempercepat proses sertifikasi tanah. BPN memastikan setiap bidang tanah yang telah memenuhi persyaratan dan tidak dalam sengketa akan segera diterbitkan sertifikatnya.
“Jika target 530 bidang dapat tercapai, kami akan mempertimbangkan penambahan target agar seluruh bidang tanah di Aceh Jaya dapat terpetakan dan terdaftar sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkasnya.
