DONYAPOST, Aceh Besar — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Besar mencatat jumlah penduduk di daerah tersebut mencapai 453.070 jiwa berdasarkan Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester II Tahun 2025 yang dirilis Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Kepala Disdukcapil Aceh Besar, Rahmad Sentosa SSos MAP, mengatakan data tersebut merupakan hasil pencatatan dan perekaman yang dilakukan oleh Disdukcapil kabupaten/kota di seluruh Indonesia dan diperbarui setiap enam bulan atau per semester.
“Data kependudukan ini menjadi rujukan utama dalam berbagai aspek, mulai dari penyelenggaraan pemerintahan, alokasi anggaran, perencanaan pembangunan, hingga pelayanan publik dan penegakan hukum,” ujarnya di Aceh Besar, Rabu (1/4/2026).
Rahmad menjelaskan, tingkat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya dokumen kependudukan terus meningkat. Hal ini terlihat dari capaian perekaman KTP elektronik (KTP-el) yang hampir menyeluruh.
Dari total 315.449 penduduk wajib KTP, sebanyak 311.008 jiwa telah melakukan perekaman KTP-el atau mencapai 98,59 persen.
“Capaian ini menunjukkan partisipasi masyarakat yang sangat baik dalam tertib administrasi kependudukan,” kata Rahmad.
Sementara itu, untuk kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA), dari total 136.540 anak usia 0 hingga 17 tahun kurang satu hari, baru 79.216 anak atau 58,02 persen yang telah memiliki KIA.
Di sisi lain, kepemilikan akta kelahiran tergolong tinggi. Dari 145.648 penduduk usia 0 sampai 18 tahun, sebanyak 143.883 orang atau 97,79 persen telah memiliki akta kelahiran.
Namun demikian, capaian aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) masih tergolong rendah. Dari target 93.302 jiwa atau 30 persen, baru 9.510 jiwa atau 3,06 persen yang telah melakukan aktivasi.
“Ini menjadi perhatian kami untuk terus mendorong masyarakat melakukan aktivasi IKD serta melengkapi dokumen kependudukan lainnya,” jelasnya.
Rahmad menegaskan pentingnya masyarakat untuk terus memperbarui data kependudukan sesuai dinamika kehidupan, seperti perubahan status perkawinan, pendidikan, maupun pekerjaan.
“Dokumen kependudukan merupakan dasar untuk mengakses berbagai layanan publik. Dengan data yang akurat dan mutakhir, perencanaan pembangunan dapat berjalan lebih tepat sasaran,” terangnya.
Untuk memudahkan pelayanan, Disdukcapil Aceh Besar menyediakan enam titik layanan administrasi kependudukan, yakni di Kantor Disdukcapil Kota Jantho, UPTD Kependudukan Wilayah I Ingin Jaya, UPTD Kependudukan Wilayah II Peukan Bada, UPTD Kependudukan Wilayah III Darussalam, dan UPTD Kependudukan Wilayah IV Sukamakmur.
Selain layanan tetap, Disdukcapil Aceh Besar juga menyediakan mobil pelayanan administrasi kependudukan keliling pada tahun 2026. Melalui program ini, petugas melakukan pelayanan jemput bola ke rumah penyandang disabilitas, sekolah-sekolah, pesantren, korban bencana, hingga berbagai kegiatan masyarakat dan pusat keramaian.
“Kami juga telah membentuk Petugas Registrasi Gampong di 604 gampong untuk mempermudah akses layanan. Seluruh layanan administrasi kependudukan di Aceh Besar tidak dipungut biaya atau gratis,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rahmad Sentosa mengimbau seluruh masyarakat yang tersebar di 23 kecamatan di Aceh Besar agar segera mengurus dan memperbarui dokumen kependudukan mereka.
“Kami harap seluruh masyarakat di 23 kecamatan dapat segera mengurus dan melakukan pembaruan dokumen kependudukan. Hal ini penting guna mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Aceh Besar, sehingga berbagai layanan publik dapat diakses dengan lebih mudah dan tepat sasaran,” pungkasnya.








