Indeks
Berita  

USK dan Polda Aceh Sepakat Bentuk Pusat Riset Ilmu Kepolisian

Rektor USK, Prof. Mirza Tabrani, S.E., M.B.A., D.B.A., berjabat tangan dengan Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., usai penandatangan naskah Kerjasama di Balai Senat USK, Selasa 31/3/2026.

DONYAPOST, Banda Aceh — Universitas Syiah Kuala (USK) bersama Kepolisian Daerah (Polda) Aceh resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembentukan Pusat Riset Ilmu Kepolisian di Balai Senat USK, Banda Aceh, Selasa (31/3/2026).

Penandatanganan dilakukan oleh Rektor USK Prof Mirza Tabrani SE MBA DBA dan Kapolda Aceh Irjen Pol Drs Marzuki Ali Basyah MM, disaksikan jajaran pimpinan Polda Aceh, anggota senat universitas, serta sivitas akademika USK.

Dalam sambutannya, Rektor USK mengatakan sinergi tersebut menjadi langkah penting dalam mengintegrasikan pendekatan normatif, empiris, dan praktis dalam pengembangan sistem hukum dan keamanan yang modern.

Menurutnya, melalui kolaborasi ini diharapkan lahir berbagai kajian akademik, rekomendasi kebijakan, serta inovasi kelembagaan yang berlandaskan prinsip good governance, akuntabilitas, dan transparansi.

“Kerja sama ini bukan sekadar seremoni kelembagaan, melainkan komitmen nyata untuk membangun sinergi antara dunia akademik dan institusi kepolisian dalam memperkuat riset, pengembangan ilmu pengetahuan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Mirza.

Ia menambahkan, sebagai perguruan tinggi, USK memiliki mandat menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dalam konteks itu, pengembangan ilmu kepolisian berbasis riset dinilai penting sebagai kontribusi akademik terhadap pembangunan hukum nasional.

“Kami optimistis kerja sama ini akan memberikan dampak nyata, tidak hanya bagi pengembangan institusi, tetapi juga bagi kemaslahatan masyarakat luas, khususnya dalam menciptakan sistem keamanan yang lebih adaptif dan berkelanjutan,” kata Mirza.

Sementara itu, Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah menegaskan bahwa institusi kepolisian harus terus beradaptasi dengan perkembangan zaman, terutama kemajuan teknologi yang berpotensi melahirkan bentuk-bentuk kejahatan baru.

“Polri tidak boleh stagnan. Perkembangan teknologi seperti drone harus kita antisipasi, karena di balik kemajuan tersebut terdapat potensi kejahatan yang perlu diwaspadai. Polisi harus memiliki kepekaan terhadap setiap kemungkinan yang muncul,” ujarnya.

Kapolda juga menyampaikan bahwa meskipun Aceh saat ini tergolong sebagai salah satu daerah paling aman di Sumatra, kewaspadaan tetap harus dijaga. Selain itu, persepsi negatif terhadap Aceh perlu terus diperbaiki agar dapat menarik lebih banyak investasi.

“Keamanan Aceh sudah sangat baik, namun masih ada persepsi yang perlu kita perbaiki, seperti isu ganja dan rasa kurang nyaman. Kita perlu bersama-sama membangun kepercayaan agar masyarakat luar tertarik datang dan berinvestasi di Aceh,” katanya.

Ia menegaskan bahwa inti tugas kepolisian adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, peningkatan kualitas pelayanan harus mampu menjawab tantangan baru di tengah dinamika sosial yang terus berkembang.

Menurutnya, kerja sama dengan USK membuka peluang besar dalam pengembangan riset serta peningkatan kualitas sumber daya manusia kepolisian. Polda Aceh juga berkomitmen untuk terus membuka ruang kolaborasi dengan perguruan tinggi.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada USK atas komitmen yang telah dibangun bersama Polda Aceh. Kolaborasi ini menjadi langkah penting dalam membentuk kepolisian yang adaptif, profesional, dan berbasis ilmu pengetahuan,” ujar Marzuki.

Ruang lingkup kerja sama ini mencakup penelitian bersama, pengembangan ilmu dan teknologi kepolisian, pendidikan dan pelatihan, pertukaran data dan informasi, serta penyelenggaraan kegiatan akademik seperti seminar dan workshop.

Melalui pembentukan Pusat Riset Ilmu Kepolisian di USK, kedua pihak berharap kerja sama tersebut dapat diimplementasikan secara konkret, terukur, dan berkelanjutan, serta memberikan dampak nyata bagi pengembangan ilmu pengetahuan, penguatan institusi, dan kemaslahatan masyarakat luas.

Exit mobile version