DONYAPOST, Banda Aceh — Kebijakan perubahan Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang mulai berlaku pada Mei 2026 terus menuai sorotan publik.
Salah satu poin yang diperdebatkan adalah rencana pembatasan penerima manfaat hanya pada kelompok ekonomi desil 6 dan 7, sementara kelompok ekonomi di atasnya tidak lagi ditanggung.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad, menyampaikan keprihatinannya terhadap arah kebijakan tersebut. Menurutnya, JKA bukan sekadar program bantuan kesehatan, tetapi juga simbol komitmen Pemerintah Aceh dalam menjamin hak dasar masyarakat.
“JKA adalah marwah rakyat Aceh. Program ini lahir dari semangat keadilan sosial dan keistimewaan Aceh. Jangan sampai disunat hanya karena alasan berkurangnya Dana Otsus,” ujar Tuanku Muhammad, kepada awak media, Selasa (31/3/2026).
Ia mengingatkan bahwa penguatan JKA juga merupakan bagian dari komitmen politik yang pernah disampaikan dalam masa kampanye kepemimpinan Aceh saat ini, termasuk pasangan Mualem–Dek Fad, yang menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan kesehatan serta perlindungan menyeluruh bagi masyarakat.
Menurutnya, komitmen tersebut harus diwujudkan secara konsisten dalam kebijakan nyata, bukan justru diikuti dengan penyempitan cakupan layanan.
“Komitmen kampanye harus menjadi pijakan moral dan politik dalam menjalankan pemerintahan. Jangan sampai apa yang dijanjikan kepada rakyat justru berbanding terbalik dengan kebijakan yang diambil,” tegasnya.
Tuanku Muhammad juga menilai bahwa penurunan Dana Otonomi Khusus (Otsus) tidak seharusnya menjadi alasan utama untuk mengurangi cakupan layanan kesehatan.
Ia mendorong Pemerintah Aceh membangun kolaborasi yang lebih kuat dengan berbagai pihak untuk mencari solusi alternatif.
Menurutnya, pemerintah dapat melakukan optimalisasi anggaran, efisiensi belanja, serta memperkuat koordinasi dengan DPRK, pemerintah kabupaten/kota, dan pemerintah pusat guna menjaga keberlanjutan program tersebut.
Di sisi lain, ia menegaskan bahwa secara hierarki hukum di Aceh, qanun memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan Peraturan Gubernur (Pergub). Karena itu, kebijakan teknis yang diatur dalam Pergub tidak boleh bertentangan dengan substansi qanun.
“Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 telah menegaskan bahwa pelayanan kesehatan adalah hak seluruh penduduk Aceh. Maka Pergub sebagai aturan turunan tidak boleh mengurangi substansi tersebut,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan pembatasan berbasis desil berpotensi menimbulkan kesenjangan baru.
Menurutnya, tidak sedikit masyarakat yang secara administratif tergolong mampu, namun secara riil masih kesulitan mengakses layanan kesehatan, terutama setelah sejumlah daerah terdampak banjir dan longsor pada akhir 2025.
Meski mengakui tantangan fiskal yang dihadapi Pemerintah Aceh saat ini tidak ringan akibat menurunnya Dana Otsus, Tuanku Muhammad menilai kondisi tersebut harus dijawab dengan kebijakan yang inovatif dan kolaboratif, bukan dengan mengurangi hak dasar masyarakat.
Ia pun mendorong Pemerintah Aceh untuk melakukan kajian ulang secara komprehensif terhadap kebijakan tersebut dengan melibatkan DPRK, akademisi, serta elemen masyarakat sipil.
“Keputusan besar seperti ini harus melalui pertimbangan matang dan mendengar suara rakyat. Kolaborasi semua pihak menjadi kunci agar JKA tetap kuat, inklusif, dan berkeadilan,” katanya.
Ia berharap JKA tetap menjadi program unggulan yang mampu melindungi seluruh masyarakat Aceh tanpa terkecuali serta menjadi bukti nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan rakyat.
“Jika pemerintah sedang menghadapi keterbatasan anggaran, pangkas saja sektor lain. Jangan melirik JKA yang selama ini sangat membantu rakyat Aceh,” ujarnya.
Isu perubahan kebijakan JKA diperkirakan akan terus berkembang seiring meningkatnya perhatian publik terhadap masa depan jaminan kesehatan di Aceh serta konsistensi pemerintah dalam menjalankan komitmen politik dan amanah regulasi yang telah ditetapkan.
