DONYAPOST, Blangpidie — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) memusnahkan barang bukti dari 14 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Selasa (31/3/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus narkotika, sebagai bagian dari komitmen penegak hukum dalam memastikan setiap perkara tuntas hingga tahap eksekusi.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 9,43 gram dan ganja 58,94 gram. Sabu dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender, sedangkan ganja bersama sejumlah barang bukti lainnya dimusnahkan melalui pembakaran.
Selain narkotika, Kejari Abdya juga memusnahkan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana, di antaranya empat kaca pirek, tiga alat hisap sabu, empat unit telepon genggam, satu tas, serta barang bukti tindak pidana umum seperti 17 lembar pakaian, korek api, obeng, gunting seng, dan kaki kipas angin.
Kepala Kejaksaan Negeri Abdya, Kardono SH MH, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut bukan sekadar prosedur administrasi, melainkan wujud nyata penegakan hukum yang tuntas.
“Ini adalah komitmen kami menjaga kepastian hukum, sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan, khususnya narkotika yang sangat merusak,” ujar Kardono seperti dikutip dari Waspada.id.
Ia menjelaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses hukum lengkap hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, pemusnahan menjadi kewajiban yuridis yang harus dilaksanakan oleh pihak kejaksaan.
Menurut Kardono, kegiatan tersebut juga mencerminkan sinergi antarpenegak hukum dalam memberantas kejahatan, mulai dari tahap penyelidikan hingga eksekusi putusan pengadilan.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Abdya Ns Rinaldi MKep, Kasat Narkoba Polres Abdya Iptu Hermansyah, Kasat Tahti Iptu Asyari Eri, serta Kasi PAPBB Kejari Abdya Ricky Rosiwan SH bersama unsur terkait lainnya.
Kardono juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Abdya, khususnya Satresnarkoba, atas konsistensinya dalam mengungkap kasus hingga tuntas di pengadilan.
“Sinergi ini penting agar setiap perkara tidak berhenti di tengah jalan, tetapi benar-benar selesai hingga tahap eksekusi,” katanya.
Sementara itu, Kasi PAPBB Kejari Abdya Ricky Rosiwan menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
Selain itu, kegiatan tersebut juga mengacu pada pedoman teknis Kejaksaan serta sejumlah putusan pengadilan, termasuk Putusan Pengadilan Negeri Blangpidie Nomor 41/Pid.Sus/2025/PN Bpd.
Melalui kegiatan ini, Kejari Abdya menegaskan bahwa setiap barang bukti dari perkara yang telah diputus pengadilan tidak akan dibiarkan beredar kembali di tengah masyarakat.
Pemusnahan menjadi bagian penting dari upaya menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari dampak kejahatan, terutama narkotika. [wspid]








