DONYAPOST, Calang — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Kabupaten Aceh Jaya menurunkan 12 personel Pranata Trantibum untuk terlibat dalam Operasi Ketupat Seulawah 2026 guna mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik serta menjaga ketenteraman masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 M.
Para personel tersebut ditempatkan di sejumlah pos pelayanan yang tersebar di wilayah Aceh Jaya dan mulai bertugas 13 hingga 25 Maret 2026.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Jaya Lukman Hakim SH melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, Hamdani, menjelaskan bahwa personel Pranata Trantibum ditempatkan di tiga titik Pos Pelayanan Operasi Ketupat Seulawah.
Ketiga pos tersebut berada di Pos Calang (Kecamatan Krueng Sabee), Pos Teunom (Kecamatan Teunom), dan Pos Lamno (Kecamatan Jaya).
Menurut Hamdani, seluruh pos pelayanan tersebut berada di bawah koordinasi tim dari Polres Aceh Jaya guna memastikan pengamanan serta pelayanan kepada masyarakat selama periode mudik dan arus balik Lebaran berjalan optimal.
Sebelum melaksanakan tugas di lapangan, para personel Pranata Trantibum juga telah mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2026 yang digelar di Mapolres Aceh Jaya, Kamis (12/3/2026).
Apel tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda serta sejumlah pejabat daerah, di antaranya Plt Sekretaris Daerah yang diwakili Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, Kasatpol PP dan WH Aceh Jaya, Kepala Dinas PUPR, Kalak BPBK, Plt Kepala Dinas Kesehatan, serta Sekretaris Dinas Perhubungan dan Pertanahan.
Hamdani menambahkan, keterlibatan personel Pranata Trantibum dalam operasi ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum, memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat, serta memperkuat koordinasi lintas sektor selama masa puncak mobilitas masyarakat mulai H-7 hingga H+7 Idul Fitri.
Selain itu, Satpol PP/WH Aceh Jaya juga mengimbau masyarakat agar mematuhi berbagai aturan demi menjaga keamanan dan kenyamanan bersama selama periode libur Lebaran, baik saat arus mudik maupun arus balik.
Secara khusus, pihaknya juga mengingatkan para pemilik ternak agar mematuhi ketentuan dengan menjaga dan mengandangkan hewan peliharaan. Hal tersebut sejalan dengan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak yang mengatur kewajiban pemilik ternak agar tidak membiarkan hewan berkeliaran di jalan umum maupun fasilitas publik.
Ia menegaskan bahwa keberadaan ternak yang berkeliaran berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan mengganggu ketertiban umum.
Apabila terjadi kecelakaan yang disebabkan oleh hewan ternak di jalan umum, kawasan kota, lingkungan gedung pemerintah maupun fasilitas publik, maka pemilik ternak wajib bertanggung jawab dan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
“Untuk itu, mari bersama-sama kita ciptakan ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum di Kabupaten Aceh Jaya,” tutup Hamdani.








