DONYAPOST, Banda Aceh — Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, mendorong agar lahan eks Hotel Aceh dan eks Geunta Plaza yang berada di kawasan inti kota, tepatnya di depan Masjid Raya Baiturrahman, dijadikan sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
Usulan tersebut disampaikan menyusul kondisi kedua lahan yang telah bertahun-tahun terbengkalai tanpa pemanfaatan oleh pemiliknya, meskipun berada di lokasi yang sangat strategis di pusat Kota Banda Aceh.
Menurut Irwansyah, keberadaan lahan kosong di kawasan vital tersebut tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga berpotensi menimbulkan berbagai persoalan lingkungan.
“Lahan terlantar ini selain merusak wajah kota karena berada di inti kota, juga menimbulkan banyak mudarat. Bisa menjadi sarang binatang melata dan sebagainya,” ujarnya.
Ia menilai kondisi tersebut seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar tidak dibiarkan berlarut-larut.
Irwansyah menjelaskan, usulan menjadikan kedua lahan tersebut sebagai ruang terbuka hijau juga didasari kebutuhan Kota Banda Aceh untuk meningkatkan persentase RTH yang saat ini masih berada di bawah standar nasional.
Berdasarkan data terakhir, cakupan ruang terbuka hijau di Banda Aceh baru mencapai sekitar 14,5 persen, masih jauh dari batas minimal 20 persen sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Selain itu, menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera tersebut, luas ruang terbuka hijau di Banda Aceh juga berpotensi terus berkurang seiring berkembangnya kawasan permukiman baru yang memanfaatkan lahan-lahan kosong.
“RTH Banda Aceh ini memang belum pernah mencapai angka ideal sebagai ibu kota provinsi, karena luas wilayah terbatas sementara hunian baru terus bertambah,” katanya.
Ia juga menilai sudah saatnya Pemerintah Kota Banda Aceh meninjau ulang Qanun RTRW Kota Banda Aceh 2009–2029 yang terakhir direvisi pada 2018.
Peninjauan kembali tersebut, kata Irwansyah, sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mewajibkan evaluasi rencana tata ruang setiap lima tahun.
“Dalam revisi RTRW nanti, kedua area itu bisa dimasukkan sebagai ruang terbuka hijau agar Banda Aceh dapat mengejar target RTH sesuai standar nasional,” ujarnya.
DPRK Banda Aceh juga mendorong Pemerintah Kota Banda Aceh untuk menyurati para pemilik lahan yang berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) tersebut guna meminta kejelasan rencana pemanfaatannya.
Jika tidak ada kepastian, menurut Irwansyah, pemerintah dapat menetapkan lahan tersebut sebagai zona ruang terbuka hijau dalam revisi RTRW mendatang.
Diketahui, lahan eks Hotel Aceh dulunya merupakan lokasi berdirinya Hotel Atjeh, salah satu hotel bersejarah yang telah beroperasi sejak masa sebelum kemerdekaan. Bangunan tersebut dirobohkan pada 1995 karena kondisi yang sudah menua.
Pada awal 2000-an sempat dimulai pembangunan baru yang ditandai dengan penancapan tiang paku bumi. Namun proyek tersebut mangkrak dan hingga kini hanya menyisakan struktur tiang di lokasi.
Sementara itu, lahan eks Geunta Plaza telah terbengkalai lebih dari dua dekade sejak pusat perbelanjaan tersebut terbakar pada 2004, beberapa bulan sebelum terjadinya Gempa dan Tsunami Samudra Hindia 2004.
Pada 2012 sempat muncul rencana pembangunan hotel jaringan internasional Best Western di lokasi tersebut, namun rencana investasi itu akhirnya batal terealisasi.
Selain dua lokasi itu, Irwansyah juga menyoroti sejumlah lahan kosong lain di pusat Kota Banda Aceh yang belum dimanfaatkan, seperti di kawasan Simpang Jam, depan Gedung DPRA, Simpang Surabaya, eks Lapangan SMEP Peunayong, hingga eks Pasar Jalan Kartini.
Ia berharap seluruh lahan terlantar di kawasan strategis kota dapat segera dimanfaatkan secara optimal atau dialihkan menjadi ruang terbuka hijau guna meningkatkan kualitas tata ruang dan lingkungan Kota Banda Aceh.
